TANGERANG (BAROMETER): Polsek Balaraja, Polresta Tangerang meringkus AG (32), warga Kabupaten Oku Selatan, Sumatra Selatan yang merupakan anggota komplotan pencuri modus ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Tersangka ditangkap usai beraksi menguras rekening korban SM (32) sejumlah Rp3 juta di Bank Mandiri Jalan Raya Kresek, Kampung Kebon Kalapa, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/6/2022).
Kanit Reskrim Iptu Iwan Wahyudi mengatakan anggota komplotan modus ganjal ATM ini berjumlah tiga orang yang memiliki peran masing-masing. Namun, dua orang lainnya berhasil kabur dan kini masih diburu polisi,” ucap Iwan.
Modus operandi komplotan ini yakni dengan mengganjal ATM menggunakan plastik kecil yang mengakibatkan kartu korban SM (32) tertelan mesin ATM.

Selanjutnya, pelaku mengarahkan korban mencoba memasukkan kata sandi ATM tetapi tidak berhasil. Setelah korban pergi, pelaku mengambil kartu ATM korban yang tertelan dengan cara membuka mesin ATM.
Menurut SM, pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM yang telah menguras isi ATM-nya berjumlah tiga orang.
“Saya mengalami pencurian dengan modus ganjal ATM sehingga mengalami kerugian Rp3.000.000,” ujar SM.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman di atas 5 tahun penjara. (red)
Discussion about this post