BAROMETER.ID (Banten): Warga Kecamatan Jiput, Pandeglang, Banten, meminta aparatur penegak hukum mengusut tuntas dugaan mangkraknya pengadaan barang fasiltas kantor Kecamatan Jiput yang menjadi kewenangan Pemerintah Kecamatan.
Salah satu warga yang mengaku bernama Asep, kepada barometer.id mengatakan warga butuh bukti konkret dalam pembangunan demi terciptanya kesejahteraan masyarakat.
“Kami masyarakat Jiput mempertanyakan ketidakterbukaan Pemerintah Kecamatan terhadap publik terkait Belanja Modal Komputer dan Pengadaan Printer untuk menambah fasilitas kantor di Kecamatan Jiput dengan total anggaran Rp40.332.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Pandeglang TA 2023,” ungkap Asep, Selasa (16/5/2023).
Selain pembelian unit komputer dan printer, dia mengungkapkan Pemerintah Kecamatan Jiput juga akan Belanja Modal Lemari dan Arsip Pejabat dengan anggaran Rp 7.000.000 yang juga bersumber dari APBD Kabupaten Pandeglang Tahun 2023.
“Jika memang sudah dibeli, kami mempertanyakan keberadaan barang-barang tersebut ada dimana. Jika memang belum dibeli, seharusnya barang-barang tersebut segera dibelikan dan disampaikan kepada publik,” ujar Asep.
Menurut Asep, sejak Januari Tahun 2023 publik sudah tahu jika pihak Pemerintah Kecamatan Jiput akan belanja barang, tapi hingga saat ini barang tersebut belum terlihat.
“Ya kami tahu dari awal Januari 2023 Pemerintah Kecamatan Jiput akan belanja barang, tetapi sampai saat ini tidak ada transparansinya terhadap masyarakat. Menurut kami pasti belum dibelanjakan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Asep mengatakan pengadaan unit komputer dan printer memang sangat dibutuhkan untuk memudahkan akses masyarakat. Namun, dia mengingatkan hal tersebut harus disampaikan langsung kepada masyarakat Jiput secara transparan.
“Fasilitas yang ada di kecamatan Jiput sangat terbatas, hanya ada satu komputer dan printer yang masih layak pakai. Selain itu, fasilitas lemari yang ada juga sudah usang yang digunakan tempat menyimpan arsip administrasi yang menumpuk,” kata Asep.
“Kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut sehingga perlu segera dilakukan pembelian berbentuk fisik karena memang sudah dianggarkan. Apalagi itu uang negara,” tegasnya.
Asep juga meminta Pemerintah Kabupaten Pandeglang melakukan pengawasan terhadap kinerja Camat Jiput yang tidak transparan terhadap masyarakat.
“Kami meminta pihak Kabupaten mengawasi kinerja Camat Jiput. Peran masyarakat Jiput juga sangat penting dalam mengawasi seluruh kebijakan kecamatan,” katanya.
Lebih lanjut Asep mengatakan dalam mengelola dana tersebut, pihak kecamatan seharusnya mengacu pada Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Camat dan aparaturnya harus memberi contoh yang baik kepada 13 kepala desa yang ada di Kecamatan Jiput. Kami juga mempertanyakan integritas Camat Jiput dan 13 kepala desa. Semua harus terbuka kepada masyarakat,” pungkasnya. (Dn).
Discussion about this post