BAROMETER.ID (Lampung): Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung, Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., belum lama ini mengikuti Diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan Ke-54 di Jakarta.
Dalam kegiatan itu, Yuni mengajukan proyek perubahan berjudul “Penguatan Nilai-Nilai Kearifan Lokal dalam Penanganan Perkara Pidana, Khususnya di Provinsi Papua”, yakni melalui Kebijakan Integratif Kolaboratif Penuntutan Kejaksaan RI dengan produk berupa Rancangan Peraturan Kejaksaan RI tentang Penanganan Perkara yang didahului peradilan adat di Provinsi Papua.
Dalam paparannya, Yuni menjelaskan Papua merupakan pulau terluas di Indonesia dengan ratusan etnik budaya dan adat istiadatnya. Masyarakatnya dikenal masih menjunjung tinggi budaya adat, termasuk Peradilan Adat yang diakui negara.
Terkait Peradilan Adat ini dituangkan dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang dijabarkan di Peraturan Daerah Khusus Nomor 20 Tahun 2008 serta tersurat di UU Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2021.
“Harapan saya penyusunan rancangan peraturan kejaksaan ini akan memicu lembaga penegakan hukum lain membuat peraturan berkaitan peradilan adat di Papua, sehingga penanganan perkara pidana yang didahului proses peradilan adat dapat dilaksanakan secara integrative kolaboratif antar lembaga penegak hukum,” jelas Yuni Daru Winarsih.
Menurut Yuni implementasi proyek perubahan ini diawali persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sebagai Mentor. Lalu ada pengarahan Jaksa Agung yang diikuti terbitnya surat keputusan tim efektif. Kemudian dilaksanakan seminar nasional melibatkan stakeholder internal dan eksternal, Kajati, Asisten Pidana Umum (Aspidum), Kajari se-Indonesia dan akademisi. Sebagai Keynot Speech yakni Jampidum, Dr. Fadil Zumhana.
Selanjutnya pengumpulan bahan, data serta kajian hukum melalui serangkaian rapat tim efektif pada Jampidum. Dilanjutkan rapat koordinasi antara tim efektif dan Biro Hukum Kejagung dengan Kejati Papua dan Kejati Papua Barat. Lalu Rapat Koordinasi antara Kejati Lampung dan Fakultas Hukum Unila serta tim efektif Jampidum melalui hybrid event.
Kemudian rapat koordinasi tim efektif dengan Kejati Papua dan jajarannya bersama perwakilan Pemprov Papua.
“Setelah melalui serangkaian pembahasan dan revisi kerja sama tim dan Biro Hukum Kejagung RI maka terbentuk Rancangan Peraturan Kejaksaan RI tentang Penanganan Perkara Pidana Umum yang didahului proses Peradilan Adat di Provinsi Papua,” kata Yuni.
“Setelah konsultasi akhir dan pelaporan ke Jampidum maka pada 7 Oktober 2022 lalu, Rancangan Peraturan Kejaksaan RI tentang Penanganan Perkara Pidana yang didahului proses peradilan adat oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI dikirim ke Biro Umum Kejaksaan RI untuk pembahasan lanjutan,” pungkasnya. (rls)
Discussion about this post