BAROMETER.ID (Jakarta): KPK geledah Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, hari ini, Jumat (23/9/2022) usai Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan penggeledahan itu. “Benar, hari ini Tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, di antaranya di Gedung MA RI,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Ali mengatakan penggeledahan di gedung MA saat ini masih berlangsung. “Kegiatan saat ini masih berlangsung dan nantinya kami akan kembali informasikan perkembangannya,” jelas Ali.
Sebelumnya, sejumlah petugas KPK mendatangi Mahkamah Agung (MA). Para petugas KPK ini datang usai pengumuman tersangka kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Seperti dikutip dari Antara, Jumat (23/9/), enam orang mengenakan rompi KPK memasuki Gedung Mahkamah Agung membawa beberapa koper.
Jadi Tersangka di KPK
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Jakarta dan Semarang. KPK kemudian melakukan gelar perkara. Setelah itu, KPK mengumumkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan kasus tersebut diawali adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam ID (Intidana) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan oleh debitur Koperasi Simpan Pinjam ID, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).
“Saat proses persidangan Tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).
Berikut daftar 10 tersangka kasus ini:
Sebagai Penerima:
1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Redi, PNS Mahkamah Agung
6. Albasri, PNS Mahkamah Agung
Sebagai Pemberi:
1. Yosep Parera (pengacara)
2. Eko Suparno, (pengacara)
3. Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana). (*)
Discussion about this post