BAROMETER.ID (Jambi): Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sanksi tujuh perusahaan tambang batu bara di Provinsi Jambi karena tidak mau membayar dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, mengatakan dari 41 perusahaan tambang batu bara yang ada di Jambi, tujuh perusahaan dikenakan sanksi karena tidak memberikan dana CSR untuk perbaikan jalan nasional yang rusak akibat angkutan batu bara di Jambi.
Adapun ketujuh perusahaan tambang batubara itu adalah PT Kirana Graha Buana, PT Terminalindo Idaman Permal, PT Tamarona Mas Internasional, PT Marga Perkasa, PT Anugerah Alam Andalas Andalan, PT Bumi Borneo Inti, dan PT Kasongan Mining Mills.
“Angkutan batu bara ketujuh perusahaan tersebut tidak boleh beroperasi hingga waktu tertentu,” ujar Sudirman, Jumat (17/3/2023).
Lebih lanjut Sudirman mengatakan total anggaran dana CSR yang terkumpul baru Rp3,4 miliar dari Rp3,9 miliar yang disepakati 41 perusahaan tambang batubara di Jambi untuk perbaikan jalan nasional yang rusak akibat angkutan batu bara.
“Karena tujuh perusahaan tambang batu bara itu tidak menyalurkan dana CSR, sehingga Kementerian ESDM memberikan sanksi tidak boleh beroperasi angkutan batu bara yang berada dalam perusahaan tersebut,” kata Sudirman.
Sanksi surat pemberhentian beroperasi perusahaan tambang batu bara di Jambi berlaku sejak dikeluarkannya pada 13 Maret 2023 oleh Kementerian ESDM.
“Intinya pemberhentian sementara akun penjualan batu bara terkait penyaluran komitmen kontribusi (ke) Jambi, karena dia tidak memberikan kontribusi sampai waktu yang ditentukan. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Kementerian ESDM) sudah mengeluarkan untuk pemberhentian sementara akun penjualan batu baranya,” kata Sudirman.
Terkait waktu skorsing yang diberikan Kementerian ESDM, kata dia, di dalam surat tidak dituliskan sampai kapan, yang pasti perusahaan-perusahaan tersebut harus membayar kontribusi CSR terlebih dahulu.
“Yang jelas perusahaan tambang batu bara di Jambi harus bayar dulu baru nanti akan dipertimbangkan kembali oleh Kementerian ESDM,” ungkapnya. (YUS)
Discussion about this post