Jumat, Maret 31, 2023
  • Login
No Result
View All Result
  • Barometer Pendidikan
  • Barometer Hukum Dan Kriminal
  • Barometer Sosial Masyarakat
  • Barometer Politik
  • Barometer Olah Raga
  • Barometer Hankam
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Barometer Inspirasi
  • Barometer Desa
  • Barometer Hiburan
  • Barometer Humaniora
  • Barometer Gaya Hidup
  • Barometer Info KPK
  • Barometer Pertanian
  • Barometer Seni Budaya
  • Barometer Sudahkah Anda Tahu
Home Barometer Jambi

Tidak Bayar Dana CSR, Kementerian ESDM Sanksi 7 Perusahaan Tambang Batu Bara di Jambi

by redaksi
17 Maret, 2023
in Barometer Jambi
0
Tidak Bayar Dana CSR, Kementerian ESDM Sanksi 7 Perusahaan Tambang Batu Bara di Jambi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BAROMETER.ID (Jambi): Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sanksi tujuh perusahaan tambang batu bara di Provinsi Jambi karena tidak mau membayar dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, mengatakan dari 41 perusahaan tambang batu bara yang ada di Jambi, tujuh perusahaan dikenakan sanksi karena tidak memberikan dana CSR untuk perbaikan jalan nasional yang rusak akibat angkutan batu bara di Jambi.

Adapun ketujuh perusahaan tambang batubara itu adalah PT Kirana Graha Buana, PT Terminalindo Idaman Permal, PT Tamarona Mas Internasional, PT Marga Perkasa, PT Anugerah Alam Andalas Andalan, PT Bumi Borneo Inti, dan PT Kasongan Mining Mills.

“Angkutan batu bara ketujuh perusahaan tersebut tidak boleh beroperasi hingga waktu tertentu,” ujar Sudirman, Jumat (17/3/2023).

Lebih lanjut Sudirman mengatakan total anggaran dana CSR yang terkumpul baru Rp3,4 miliar dari Rp3,9 miliar yang disepakati 41 perusahaan tambang batubara di Jambi untuk perbaikan jalan nasional yang rusak akibat angkutan batu bara.

“Karena tujuh perusahaan tambang batu bara itu tidak menyalurkan dana CSR, sehingga Kementerian ESDM memberikan sanksi tidak boleh beroperasi angkutan batu bara yang berada dalam perusahaan tersebut,” kata Sudirman.

Sanksi surat pemberhentian beroperasi perusahaan tambang batu bara di Jambi berlaku sejak dikeluarkannya pada 13 Maret 2023 oleh Kementerian ESDM.

“Intinya pemberhentian sementara akun penjualan batu bara terkait penyaluran komitmen kontribusi (ke) Jambi, karena dia tidak memberikan kontribusi sampai waktu yang ditentukan. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Kementerian ESDM) sudah mengeluarkan untuk pemberhentian sementara akun penjualan batu baranya,” kata Sudirman.

Terkait waktu skorsing yang diberikan Kementerian ESDM, kata dia, di dalam surat tidak dituliskan sampai kapan, yang pasti perusahaan-perusahaan tersebut harus membayar kontribusi CSR terlebih dahulu.

“Yang jelas perusahaan tambang batu bara di Jambi harus bayar dulu baru nanti akan dipertimbangkan kembali oleh Kementerian ESDM,” ungkapnya. (YUS)

Previous Post

Gubernur Lampung Terima Penghargaan Provinsi Terbaik Realisasi Belanja Daerah Tertinggi APBD Award 2023

Next Post

Perampok Tembak 3 Karyawan Bank Arta Teluk Betung, Pelaku Berhasil Dilumpuhkan

Related Posts

Kawal Kasus Dugaan Korupsi Rp 235 M di Bank 9 Jambi, LSM MAPPAN Gelar Aksi di KPK
Barometer Hukum Dan Kriminal

Kawal Kasus Dugaan Korupsi Rp 235 M di Bank 9 Jambi, LSM MAPPAN Gelar Aksi di KPK

16 Maret, 2023
Kawal Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Jambi, LSM Mappan Datangi Mabes Polri
Barometer Jambi

Kawal Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Jambi, LSM Mappan Datangi Mabes Polri

10 Maret, 2023
Wanita Muda yang Cabuli 17 Anak Laki-Laki di Jambi Terancam 15 Tahun Bui
Barometer Jambi

Wanita Muda yang Cabuli 17 Anak Laki-Laki di Jambi Terancam 15 Tahun Bui

6 Maret, 2023
Masyarakat Minta Jalan Menuju Pelabuhan Roro yang Rusak Parah Segera Diperbaiki
Barometer Jambi

Masyarakat Minta Jalan Menuju Pelabuhan Roro yang Rusak Parah Segera Diperbaiki

23 Februari, 2023
Dugaan Korupsi Proyek KCBN, Oknum ASN Dinas PUPR Provinsi Jambi Minta Fee Rp 88 Juta
Barometer Jambi

Dugaan Korupsi Proyek KCBN, Oknum ASN Dinas PUPR Provinsi Jambi Minta Fee Rp 88 Juta

19 Februari, 2023
Target Percepatan Penurunan Angka Stunting, Camat Tungkal Ulu Sosialisasi Langsung ke Masyarakat
Barometer Jambi

Target Percepatan Penurunan Angka Stunting, Camat Tungkal Ulu Sosialisasi Langsung ke Masyarakat

15 Februari, 2023
Next Post
Perampok Tembak 3 Karyawan Bank Arta Teluk Betung, Pelaku Berhasil Dilumpuhkan

Perampok Tembak 3 Karyawan Bank Arta Teluk Betung, Pelaku Berhasil Dilumpuhkan

Discussion about this post

BAROMETER.ID

Box Redaksi © 2022 Barometer.id .

Jaringan Media

  • Barometer Pendidikan
  • Barometer Hukum Dan Kriminal
  • Barometer Sosial Masyarakat
  • Barometer Politik
  • Barometer Olah Raga
  • Barometer Hankam

Follow Us

No Result
View All Result
  • #23615 (tanpa judul)
  • #22010 (tanpa judul)
  • Custom Essays – Why Are They Really Being Used?

  • Custom Essays Isn’t Difficult to Create
  • Custom Term Papers
  • Essay Writing – How to Write a Fantastic Introduction
  • Finding the Many Benefits That You Can Gain From Research Paper Writing Services
  • Home
  • How To Compose My Essay – Step By Step Plan
  • Redaksi
  • Research Paper Writing Service – How to Pick the Best One?

  • Sample Page
  • Things to Look For When Searching For a Legit essay Service

Box Redaksi © 2022 Barometer.id .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In