BAROMETER.ID (Jakarta): Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani meminta maaf kepada masyarakat pendidikan Indonesia usai terkena operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (21/8/2022).
Karomani ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menerima uang Rp 5 miliar dalam penerimaan mahasiswa baru.
“Ya, saya mohon maaf lah pada masyarakat pendidikan Indonesia. Selanjutnya kita lihat di persidangan,” kata Prof. Dr. Karomani di lobi Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Minggu (21/8/2022).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut pada 2022 Unila ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan membuka jalur khusus yakni Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila), Karomani sebagai rektor memiliki wewenang terkait mekanisme pelaksanaannya.
“Selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan Wakil Rektor I Bidang Akademik, HY (Heryandi); dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo serta melibatkan MB (Muhammad Basri) yang merupakan Ketua Senat turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas,” kata Ghufron dalam konferensi pers di kantornya.
Ghufron mengatakan Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY, MB dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diaturnya.
“Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” ucapnya.
Ghufron mengatakan Karomani diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.
Andi Desfiandi (AD), sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.
Selanjutnya, Mualimin atas perintah KRM mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp 150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung.
“Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta,” ujarnya.
“Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM. Atas perintah KRM uang tersebut telah dialihbentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total sekitar Rp 4,4 miliar,” ujarnya. (*)
Foto: dok. Net
Discussion about this post