BAROMETER.ID (Lampung): Pemerintah Kabupaten Way Kanan siap menindaklanjuti hasil putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan 22 petani Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan terkait pendudukan lahan oleh PT PSMI.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos., M.I.P. kepada JMSI Lampung, Selasa (16/5/2023) lalu.
Meskipun demikian, Saipul mengatakan Pemkab Way Kanan menunggu laporan atau permohonan resmi dari masyarakat petani Kampung Negara Mulya.
“Kami siap menindaklanjuti hasil putusan inkrah Mahkamah Agung. Kami menunggu laporan resminya, akan kami fasilitasi,” ucap Saipul melalui telepon seluler.
Diketahui, sebelumnya dua advokat perwakilan YLBH 98 yang menjadi kuasa hukum para petani, Rully Satria Hartas, S.H., M.H. bersama M. Rama Andika Sasmita, S.H., menyambangi Rumah Siber Kantor JMSI Provinsi Lampung di Jalan Emir M. Nur Gang Karya Muda III Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Senin (15/5/2023), yang disambut langsung Ketua JMSI Provinsi Lampung Ahmad Novriwan.
Kepada JMSI, kedua advokat menyampaikan pihaknya menyesalkan peristiwa dugaan tindak pidana perusakan tanam tumbuh milik 22 Petani Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan yang terjadi pada 1 Agustus 2019 yang diduga dilakukan inisial DAI salah satu anggota DPRD Way Kanan dari Fraksi Hanura.
“Kemudian para petani didampingi advokat dari YLBH 98 melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Way Kanan dengan Laporan Polisi Nomor STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN, tertanggal 20 Agustus 2019,” kata Rully.
Dalam perjalanannya, tambah Rully, laporan polisi tersebut diambil alih Polda Lampung dalam proses penegakan hukumnya. Tentu hal tersebut menjadi angin segar dan harapan baru bagi para petani yang selalu berharap akan keadilan hukum.
“Namun faktanya hingga saat ini belum ada titik terang penyelesaian kasus yang menimpa 22 petani ini,” ujarnya.
Kondisi tersebut diperparah dengan meninggalnya beberapa petani yang selalu menunggu keadilan, salah satunya (alm) nenek Rohaya.
“Beliau meninggal pada 2022 lalu. Sampai akhir hayatnya, status kepemilikan lahan almarhumah Rohaya yang dirampas tidak jelas alias kabur,” ulasnya.
“Para petani sudah lelah menunggu dari hari ke hari, bulan ke bulan hingga tahun berganti penyelesaian perkara ini tak kunjung berakhir,” pungkasnya.
Sementara itu, Doni Ahmad Ira, pengelola lahan saat dihubungi media ini mengatakan pihaknya juga sedang menunggu kepastian hukum dari Polda Lampung.
“Saya hanya diberi kuasa pengelolaan lahan oleh Sahlan, Maji, Wahyu dan Medi. Saat ini saya juga ingin tahu apakah tanam tumbuh yang dikuasakan ke saya ada masalah hukum atau tidak,” kata Doni via sambungan WhatsApp saat dihubungi Senin (15/5/2023) lalu. (*)
Discussion about this post