BAROMETER.ID (Jakarta): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani, M.Si. dan mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang pecahan rupiah yang jumlahnya masih dihitung.
“Diperoleh juga BB (barang bukti) uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus dilakukan klarifikasi,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Sabtu (20/8/2022).
Terkait OTT ini, KPK juga telah mengamankan delapan orang di tiga lokasi berbeda, yaitu di Bandung, Lampung, dan Bali. Kedelapan orang tersebut di antaranya Rektor, Wakil Rektor 1, Dekan FT, dosen, dan pihak swasta.
“Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar delapan orang di Bandung, Lampung dan Bali yang terdiri dari Rektor, Wakil Rektor 1, Dekan FT, dosen dan pihak swasta,” ucapnya.
Dalam perkara ini, jelas Ali, Rektor Universitas Lampung diduga terjerat tindak pidana korupsi berupa suap, yakni didug menerima suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru Jalur Mandiri di Universitas Lampung.
“Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru Jalur Mandiri di universitas negeri Lampung tersebut,” katanya. (*)
Discussion about this post