BAROMETER.ID (Jakarta): Mulai hari ini, Sabtu (10/9/2022), tarif ojek online (ojol) resmi naik. Kenaikan tarif ojol oleh Kementerian Perhubungan dilakukan pasca adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Kenaikan tarif ojol oleh Kemenhub telah diumumkan pada Rabu (7/9/2022) lalu. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, saat itu mengatakan kenaikan tarif akan berlaku tiga hari sejak diumumkan yakni, 10 September 2022.
Kenaikan tarif ojol dibagi menjadi 3 zona, zona I merupakan wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali. Zona II merupakan wilayah khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Sementara zona II adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
“Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya. Tanggal 10 Pukul 00.00 WIB itu sudah berlaku tarif baru setelah keputusan ini diputuskan,” ujar Hendro.
Dalam pengumuman tarif baru ojol, Hendro sempat membandingkan tarif ojol lama sesuai KP 548 tahun 2020 dengan tarif baru. Untuk tarif zona I dan III ada kenaikan sekitar 6-10%.
Untuk tarif di zona I, awalnya tarif batas bawah Rp 1.850 per km naik jadi Rp 2.000 per km. Sementara untuk batas atas naik dari Rp 2.300 per km menjadi Rp 2.500 per km.
“Tarif batas bawah awalnya Rp 1.850 naik ke Rp 2.000 mengalami kenaikan 8%, batas atas naik 8,7%,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk zona III batas bawahnya naik 9,5% dari Rp 2.100 per km menjadi Rp 2.300 per km. Kemudian, batas atasnya naik 5,7% dari Rp 2.600 per km menjadi Rp 2.750 per km.
Tiga Zona Wilayah Ojol, yaitu:
Zona I: Sumatera, Jawa, dan Bali.
Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. (AK)
Discussion about this post