LAMPUNG SELATAN (BAROMETER): Tambang Pasir Galian C di Umbul Ripin, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan diduga tak memiliki izin.
Berdasar pantauan media di lokasi galian pasir, Senin (13/6/2022), terlihat tanah pinggir bagian tanggul nyaris ambrol.
Ditemui di lokasi galian, Ketua Tim Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia Medi Mulyadi kepada wartawan mengatakan galian pasir tersebut masuk dalam lokasi Sungai Besar Wilayah Way Sekampung.
“Berdasarkan investigasi kami, penambangan pasir tersebut sudah berjalan bertahun-tahun, tetapi belum ada tindakan dari pihak terkait,” ucapnya.
Medi juga mengungkapkan galian pasir diduga ilegal di Umbul Ripin ada di empat lokasi. Oleh sebab itu, dia meminta aparatur penegak hukum dan dinas terkait segera menutup lokasi galian tersebut, karena sangat merugikan dan dikhawatirkan merembet ke jembatan dan berdampak ambrolnya jembatan tersebut.
Di tempat terpisah Kepala Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Ujang, membenarkan tambang pasir galian C di Umbul Ripin tidak berizin.
“Kalau dari Desa itu memang benar tidak ada izin,” ucapnya.
Saat ditanya sejak kapan tambag pasir galian C tersebut beroperasi, Ujang mengaku tidak tahu karena pengelola tambang tidak pernah mengurus izin.
“Saya tidak tahu sejak kapan beroperasi karena galian pasir tersebut memang tidak punya izin,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post