BAROMETER.ID (Bandar Lampung): Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan batas akhir penghentian siaran TV analog pada 2 November 2022.
Selanjutnya siaran analog dialihkan ke TV digital. Lalu, apa yang dimaksud TV digital dan perbedaan dengan TV analog?
Menteri Kominfo Johny G. Plate mengatakan saat ini proses migrasi TV analog ke digital sedang berlangsung, dan Kominfo terus menjalankan Analog Switch Off (ASO).
“Proses suntik mati TV analog menggunakan multiple ASO, yakni penghentian siaran analog secara terus-menerus sampai batas akhir,” ucap Menkominfo.
“Undang-undang mensyaratkan ASO itu (batas akhirnya) pada 2 November 2022, dan penyelenggara mux sudah berkomitmen memberikan sosialisasi yang masif untuk menyiapkan ekosistemnya yang baik agar penyelenggaraan ASO berjalan dengan baik,” tutur Menkominfo Johnny G. Plate seperti dikutip dari Detikcom, Minggu (9/10/2022).
Menkominfo juga menyampaikan masyarakat juga perlu memeriksa perangkat televisi yang dimiliki, apakah masih TV analog atau sudah TV digital. Apabila masih analog, diimbau memanfaatkan set top box agar dapat menikmati siaran TV digital.
Menurut Johny, penghentian siaran TV analog sebagai upaya digitalisasi penyiaran menuju penyiaran yang lebih canggih dan tidak ketinggalan zaman. Sebagai gantinya siaran TV digital yang mengudara.
Apa Perbedaan Siaran TV Analog dan TV Digital
Perbedaan TV analog dan TV digital ada pada sinyal yang dipancarkan dari kedua siaran. Sinyal pada TV analog ditransmisikan melalui sinyal radio yang terbagi dalam format video dan audio. Sinyal video ditransmisikan dalam gelombang AM, sementara audio ditransmisikan dalam gelombang FM.
Sedangkan siaran TV digital menggunakan transmisi sinyal dalam bentuk format “bit” atau data informasi dan sistem kompresi, yang akan menghadirkan kualitas gambar lebih bersih, suara jernih, dan teknologi lebih canggih yang dibutuhkan masyarakat.
Misalnya, keberadaan sistem peringatan dini atau Early Warning System (EWS) yang akan jadi peringatan kepada masyarakat jika terjadi bencana alam di lingkungan sekitar, yang harapannya masyarakat dapat dievakuasi dengan cepat setelah menerima informasi tersebut.
Jika televisi yang digunakan saat ini belum menyediakan fitur DVB-T2 diperlukan peralatan tambahan berupa Set Top Box (STB).
Fitur lainnya di siaran TV digital, yaitu sinyal siaran yang lebih stabil berkat adanya teknologi Digital Video Broadcasting – Second Generation Terrestrial (DVB-T2), TV digital ramah keluarga karena penonton bisa membatasi program acara sesuai usia dengan teknologi parental lock, dan fitur Electronic Program Guide (EPG) untuk melihat kategori, jadwal, dan deskripsi acara.
Siaran TV Digital Gratis
Siaran TV digital memiliki keunggulan yang sangat jauh dan canggih sehingga banyak masyarakat yang khawatir jika siaran digital itu berbayar, pakai kuota internet.
Kominfo menegaskan siaran TV digital tidak berbayar alias gratis seperti siaran analog sebelumnya karena free to air. Jadi masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya bulanan seperti langganan TV kabel maupun harus pakai kuota internet untuk menonton siaran TV digital. Nah, ayo segera beralih ke TV digital. (AK)
Discussion about this post