BAROMETER.ID (Cilegon): Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan 11 tersangka kasus perjudian. Hal itu disampaikan Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon, Rabu (24/8/2022).
“Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan 11 orang tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perjudian dengan dasar 3 laporan polisi. Jenis perjudian tersebut di antaranya adalah online maupun judi konvensional,” jelas Eko.
Selanjutnya Eko mengatakan pihaknya telah melaksanakan operasi pemberantasan perjudian di daerah hukum Polres Cilegon sejak 4 Agustus 2022 sebagai implementasi perintah langsung Kapolri dan Kapolda Banten.
“Operasi pemberantasan perjudian di wilayah hukum Polres Cilegon ini merupakan implementasi perintah langsung Bapak Kapolri dan Kapolda Banten. Kami bertindak cepat membongkar praktek perjudian dan berhasil mengamankan 11 tersangka dengan waktu, tempat dan modus yang berbeda,” ujarnya.
“Pertama, pada 4 Agustus kami amankan tiga tersangka inisal W, S dan SA di Kecamatan Jombang dengan bentuk perjudian online situs dan barang bukti uang tunai Rp724.000, lembar kertas togel dan lima unit handphone,” ucapnya.
Kemudian, ujar Eko, pada penangkapan kedua pihaknya mengamankan 3 orang tersangka perjudian online inisial M, D dan H di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti uang Rp112.000, tiga unit handphone serta lembaran catatan togel.
Penangkapan ketiga, perjudian konvensional dengan tersangka W, S, SA, M dan D dengan barang bukti dan uang Rp2,1 juta dan kartu remi di TKP Kecamatan Puloampel.
“Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (red)
Discussion about this post