BANDAR LAMPUNG (BAROMETER): Sidang sengketa informasi publik (SIP) antara pemohon DPC PWRI Lampung Barat (Lambar) melawan Dinas Bina Marga Dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung sebagai Termohon memasuki masa pembacaan sidang putusan oleh Hakim Komisioner, dengan Putusan Nomor 005/IV/KIProv-LPG-PS/2022 dibacakan di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Lampung, Rabu (10/8/2022).
Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin Ketua Majelis Komisioner Dery Hendryan, S.IP., S.H., M.H., bersama Anggota Komisioner Erizal, S.Ag., dan Muhammad Fuad, S.Sos., perwakilan Termohon Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung dihadiri Kuasa Hukum.
Sementara pihak Pemohon Ketua DPC PWRI Lampung Barat dihadiri Yudi Hutriwinata, S.Kom., Damliadi (Wakil Ketua) serta Tim Kuasa Hukum DPD PWRI Provinsi Lampung Ryan Maulana, S.E, S.H., M.H.
Sedangkan pihak Termohon dihadiri Rian Rizky Dermawan, S.H. berdasarkan Surat Khusus tertanggal 16 Juni 2022 Nomor: 800/ 261 V. 03/2022 dari pemberi kuasa Febrizal Levi Sukmana, S.T., M.T. sebagai kepala dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Lampung.
Dalam pembacaan majelis didapati permohonan yang diajukan pemohon sebanyak 4 dokumen terkait proyek pekerjaan dengan pembangunan Jalan Pekon Balak – Suoh Lampung Barat. Berdasarkan pertimbangan Majelis Komisioner dan fakta persidangan yang ada dengan mengaju kepada UU 14 Tahun 2008 dan Perkip No 1 Tahun 2021 maka majelis menyatakan Mengabulkan permohonan pemohon DPC PWRI Lampung Barat.
Majelis memberikan waktu kepada pihak termohon untuk memberikan apa yang diminta pemohon.
Atas putusan ini, Ketua DPC PWRI Lambar, Yudi, mengucapkan terima kasih kepada Majelis Komisioner.
“Kami DPC PWRI Lambar sangat berterima kasih kepada Majelis Komisioner karena sudah mengabulkan permohonan kami. Ini bukti bahwa hukum dan peraturan masih berlaku di negara kita,” ujarnya.
“Ini adalah bukti UU KIP merupakan acuan dalam keterbukaan informasi publik sehingga semua pihak harus mentaati UU tersebut. Selanjutnya, akan menunggu informasi terkait eksekusi putusan yang di keluarkan Komisi Informasi Provinsi Lampung,” pungkasnya. (*/red)
Discussion about this post