BANDAR LAMPUNG (BAROMETER): PT Hutama Karya (HK/Persero) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol sebagai pengelola Ruas Tol Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter) telah memberikan ganti rugi terkait pelemparan batu yang melibatkab bus di ruas jalan tol tersebut.
Sebelumnya diinformasikan telah terjadi pelemparan batu di jalan Tol ruas Bakauheni – Terbanggi Besar sekitar Km 70+000 sampai Km 69+600 Jalur B yang melibatkan kendaraan bus dengan plat nomor kendaraan BE 7839 CU, Rabu (3/8/2022) Pukul 21.30 WIB.
Branch Manager Ruas Tol Bakter
PT Hutama Karya Hanung H. mengatakan peristiwa terjadi saat kendaraan dengan plat BE 7839 CU melaju dari arah Bandar Lampung menuju Bakauheni. Tiba di lokasi kejadian, kendaraan terkena lemparan batu yang mengakibatkan kaca pintu kiri bagian depan pecah.
Terkait kejadian ini, Hanung mengatakan PT Hutama Karya (Persero) telah berkoordinasi dengan DAMRI Regional Sumbagsel dan telah melakukan ganti rugi.

“Kejadian ini tidak berdampak pada arus lalu lintas di jalan tol serta telah ditangani PT Hutama Karya dengan melibatkan pihak Kepolisian Daerah,” ujarnya.
Dia juga mengatakan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, PT HK menambah intensitas pengawasan. Selain itu mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa karena sangat membahayakan bagi pengguna jalan tol dan juga merupakan tindakan melanggar hukum.
“PT Hutama Karya menghimbau pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib mengemudi di jalan tol, berkendara mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima
dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu,” ujarnya.
“Untuk informasi lebih lanjut terkait kecelakaan ini silahkan hubungi kepolisian daerah setempat. Selamat berkendara, Salam Setuju, Selamat Sampai Tujuan,” katanya. (Red)
Discussion about this post