• Latest
Presiden Jokowi Teken Keppres Biaya Haji 2023, Segini Biayanya Per Embarkasi

Presiden Jokowi Teken Keppres Biaya Haji 2023, Segini Biayanya Per Embarkasi

7 April, 2023
Masjid Tua Wapaue Negeri Atetu, Masjid Tertua di Maluku Tanpa Paku dan Pasak

Masjid Tua Wapaue Negeri Atetu, Masjid Tertua di Maluku Tanpa Paku dan Pasak

10 Juni, 2023
Irwasum Polri Resmikan Gedung Satgas Saber Pungli di Surabaya

Irwasum Polri Resmikan Gedung Satgas Saber Pungli di Surabaya

9 Juni, 2023
Digelar di Pesawaran, Lomba Stand Up Paddle Championships Lampung Open 2023 Diikuti Atlet Internasional

Digelar di Pesawaran, Lomba Stand Up Paddle Championships Lampung Open 2023 Diikuti Atlet Internasional

9 Juni, 2023
Tim Monev POP DPP FGII Bertemu Pembina dan Pengurus DPD FGII Maluku

Tim Monev POP DPP FGII Bertemu Pembina dan Pengurus DPD FGII Maluku

7 Juni, 2023
FGII Dukung Kebijakan Kadisdikbud Malteng Tingkatkan Kualitas Pendidikan via Perbaikan Dapodik

FGII Dukung Kebijakan Kadisdikbud Malteng Tingkatkan Kualitas Pendidikan via Perbaikan Dapodik

6 Juni, 2023
Hari Kedua Monitoring, Tim Monev FGII Menyeberang dari Pulau Seram ke Pulau Haruku

Hari Kedua Monitoring, Tim Monev FGII Menyeberang dari Pulau Seram ke Pulau Haruku

6 Juni, 2023
Hari Pertama Tim Monev POP FGII Maluku Tengah: Mabuk Laut dan Kisah Toleransi di Tanah Rempah

Hari Pertama Tim Monev POP FGII Maluku Tengah: Mabuk Laut dan Kisah Toleransi di Tanah Rempah

5 Juni, 2023
Tim Monev POP DPP FGII Disambut Meriah DPD Maluku dan DPC Ambon di Bandara Pattimura

Tim Monev POP DPP FGII Disambut Meriah DPD Maluku dan DPC Ambon di Bandara Pattimura

5 Juni, 2023
Bus Pariwisata Membawa 58 Siswa MTs Mengalami Kecelakaan di Ciater Subang

Bus Pariwisata Membawa 58 Siswa MTs Mengalami Kecelakaan di Ciater Subang

5 Juni, 2023
Penumpang Keluhkan Pelayanan Maskapai Lion Air

Penumpang Keluhkan Pelayanan Maskapai Lion Air

4 Juni, 2023
FGII Lampung Soroti ‘Rolling dan Mutasi Ugal-Ugalan’ Disdik Lampung Utara

FGII Siap Lakukan Monev POP 2023 di Maluku Tengah dan Ambon

4 Juni, 2023
Maju Calon DPD, Komedian Komeng Sowan LaNyalla

Maju Calon DPD, Komedian Komeng Sowan LaNyalla

3 Juni, 2023
Sabtu, Juni 10, 2023
  • Login
No Result
View All Result
  • Barometer Pendidikan
  • Barometer Hukum Dan Kriminal
  • Barometer Sosial Masyarakat
  • Barometer Politik
  • Barometer Olah Raga
  • Barometer Hankam
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Barometer Desa
  • Barometer Gaya Hidup
  • Barometer Hiburan
  • Barometer Humaniora
  • Barometer Inspirasi
  • Barometer Info KPK
  • Barometer Pertanian
  • Barometer Seni Budaya
  • Barometer Sudahkah Anda Tahu
Home Barometer Nasional

Presiden Jokowi Teken Keppres Biaya Haji 2023, Segini Biayanya Per Embarkasi

by redaksi
7 April, 2023
in Barometer Nasional
0
Presiden Jokowi Teken Keppres Biaya Haji 2023, Segini Biayanya Per Embarkasi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BAROMETER.ID (Jakarta): Presiden Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Keppres itu mengatur biaya haji per embarkasi. Keppres Nomor 7 Tahun 2023 itu diteken Jokowi pada 6 April 2023.

Dalam Keppres tersebut tercantum besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per embarkasi Tahun 2023. BPIH jamaah embarkasi Aceh akan menjadi yang paling rendah yakni Rp84.602.294,26. Embarkasi Surabaya akan menjadi yang tertinggi sebesar Rp96.166.395,26.

Berikut isi lengkap Keppres tersebut:

KESATU: Menetapkan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat.

KEDUA: Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2O23 Masehi per jemaah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 86.282.787,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.242.945,26
f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Pondok Gede)
g. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Bekasi)
h. Embarkasi Solo sebesar Rp 90.131.918,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 96.166.395,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 90.990 .994,26
1. Embarkasi Makassar sebesar Rp 92.420.640,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795,26

KETIGA: BPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari:
a. Jemaah Haji;
b. Petugas Haji Daerah atau PHD; dan
c. Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah atau KBIHU.

KEEMPAT: Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari nilai manfaat Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler

KELIMA: Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.2O1.652,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.85O,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.98I,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792 .20I,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26
1. Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26
m.Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26

KEENAM: Besaran Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.

KETUJUH: Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

KEDELAPAN: Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dipergunakan untuk biaya:
a. penerbangan haji;
b. biaya hidup (liuing cost); dan
c. sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

KESEMBILAN: Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dipergunakan untuk biaya:
a. penerbangan;
b. akomodasi;
c. konsumsi;
d. transportasi;
e. pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;
f. pelindungan;
g. pelayanan di embarkasi atau debarkasi;
h. pelayanan keimigrasian;
i. premi asuransi dan pelindungan lainnya;
j. dokumen perjalanan;
k. biaya hidup (living cost);
1. pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi;
m. pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan
n. pengelolaan BPIH

KESEPULUH: Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.2I3,67.

KESEBELAS: Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.

KEDUA BELAS: Dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEBELAS ditetapkan oleh Menteri Agama.

KETIGA BELAS: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.

KEEMPAT BELAS : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (*)

Editor: AK

 

Previous Post

Indonesia Disanksi Administrasi FIFA Buntut Batal Selenggarakan Piala Dunia U-20 2023

Next Post

Bupati Kepulauan Meranti M. Adil Terkena OTT KPK

Related Posts

Penumpang Keluhkan Pelayanan Maskapai Lion Air
Barometer Nasional

Penumpang Keluhkan Pelayanan Maskapai Lion Air

4 Juni, 2023
Buntut Kasus Ancam Bunuh Anggota Muhammadiyah, Peneliti BRIN Dipecat dari ASN
Barometer Nasional

Buntut Kasus Ancam Bunuh Anggota Muhammadiyah, Peneliti BRIN Dipecat dari ASN

28 Mei, 2023
Tarif Gerbang Tol Bakauheni – Terbanggi Besar Naik Mulai 25 Mei
Barometer Nasional

Tarif Gerbang Tol Bakauheni – Terbanggi Besar Naik Mulai 25 Mei

23 Mei, 2023
Perbaikan Jalan Rusak di Daerah Dimulai Juni, Pemerintah Pusat Anggarkan Rp14,9 T
Barometer Nasional

Perbaikan Jalan Rusak di Daerah Dimulai Juni, Pemerintah Pusat Anggarkan Rp14,9 T

20 Mei, 2023
Timnas U-22 Gelar Pawai Arak-Arakan dari GBK ke Bundaran HI, Jalan Sudirman dan Gatsu Macet
Barometer Nasional

Timnas U-22 Gelar Pawai Arak-Arakan dari GBK ke Bundaran HI, Jalan Sudirman dan Gatsu Macet

19 Mei, 2023
Pemerintah Berencana Naikkan Gaji PNS
Barometer Nasional

Pemerintah Berencana Naikkan Gaji PNS

18 Mei, 2023
Next Post
Bupati Kepulauan Meranti M. Adil Terkena OTT KPK

Bupati Kepulauan Meranti M. Adil Terkena OTT KPK

Discussion about this post

barometer.id

Box Redaksi © 2022 Barometer.id .

Jaringan Media

  • Barometer Pendidikan
  • Barometer Hukum Dan Kriminal
  • Barometer Sosial Masyarakat
  • Barometer Politik
  • Barometer Olah Raga
  • Barometer Hankam

Follow Us

No Result
View All Result
  • #23615 (tanpa judul)
  • #22010 (tanpa judul)
  • Custom Essays – Why Are They Really Being Used?

  • Custom Essays Isn’t Difficult to Create
  • Custom Term Papers
  • Essay Writing – How to Write a Fantastic Introduction
  • Finding the Many Benefits That You Can Gain From Research Paper Writing Services
  • Home
  • How To Compose My Essay – Step By Step Plan
  • Redaksi
  • Research Paper Writing Service – How to Pick the Best One?

  • Sample Page
  • Things to Look For When Searching For a Legit essay Service

Box Redaksi © 2022 Barometer.id .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In