SERANG (BAROMETER): Hanya dalam waktu 2×24 jam, Tim gabungan Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang berhasil mengungkap mayat dalam karung tanpa identitas yang ditemukan di tumpukan sampah di tepi jalan raya Laban – Ceruduk, Kecamatan Tanara, Serang, Banten, Sabtu (30/7/2022) lalu.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga menjelaskan keberhasilan ini berkat kerja polisi dengan menggunakan teknologi Scientific Crime Investigation (SCI) berbasis Face Recognizer dan Fingerprints Identification System (FIS) dan menyebar informasi publik dalam flyers di media sosial.
Selain menggunakan teknologi kepolisian, penyidik Satreskrim Polres Serang juga menyebar informasi publik dalam flyers di media sosial untuk mendorong partisipasi publik mengenali identitas korban.
Pada Minggu (31/7/2022) sore sudah ada keluarga yang meyakini korban adalah anaknya berdasarkan ciri-ciri primer dan sekunder pada tubuh korban. Korban diyakini berinisial JN (37), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang dan baru 40 hari melahirkan,” ucap Shinto.

Shinto juga mengungkapkan hasil autopsi yang dilakukan tim dokter forensik di RS Bhayangkara pada Sabtu (30/7/2022), korban meninggal dibunuh dengan cara menutup saluran pernapasan. Namun, secara scientific masih perlu tindak lanjut dengan pemeriksaan patologi anatomi beberapa organ tubuh korban yang ada hubungannya dengan fungsi pernapasan di RS Drajad Prawiranegera, Kota Serang,” ucap Shinto.
Hanya dalam waktu 2×24 jam, tepatnya pada Senin (1/8/2022) sekitar Pukul 10.00 WIB, tersangka pelaku pembunuhan berinisial PW alias ADI (37), yang juga suami korban berhasil ditangkap di rumah kontrakan mereka di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Usai pemeriksaan, diketahui ternyata tersangka pelaku adalah paman kandung sekaligus suami korban, sehingga pernikahan korban ilegal dan tidak mendapat restu keluarga. Hasil pernikahan ilegal korban dan pelaku telah mendapatkan dua orang anak.
Sebelum menikah dengan tersangka pelaku, korban telah memiliki suami sah dan memiliki dua anak, tapi korban meninggalkan suami dan tinggal bersama tersangka hingga mempunyai dua anak, yang pertama umur 5 tahun dan yang kedua berumur 40 hari,” jelas Shinto.
Pembunuhan berawal ketika pada Jumat (29/7/2022) sekitar Pukul 01.50 WIB anak mereka yang baru lahir menangis. Tersangka membangunkan korban untuk menyusui bayinya agar berhenti menangis, tapi tidak mendapat respons sehingga bayi tersebut terus menangis dan membuat pelaku kesal,” tambah Shinto.
Pelaku yang kesal karena sering dimaki korban kemudian memindahkan bayi dari samping korban lalu mengambil kasur dan langsung membekap kepala korban serta menindih tubuh korban sehingga korban tidak dapat bergerak dan akhirnya meninggal dunia.
“Pagi harinya korban membeli dua buah karung untuk membungkus jasad korban bersama barang-barang bekas. Lalu keesokan harinya, Sabtu (30/7/2022) Pukul 03.00 WIB dengan dengan menggunakan motor Honda Supra X-125 Nopol B-6659-GCZ membuang mayat korban di tempat sampah, lalu pelaku beraktivitas seperti biasa,” tegas Shinto.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Serang terus berkoordinasi dengan pihak P2TP2A Kabupaten Serang untuk memulihkan kondisi psikologis anak korban yang berusia 5 tahun yang mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut juga merawat anak korban yang masih bayi,” pungkasnya. (*/ak)
Discussion about this post