• Latest
Polres Serang Ungkap Penemuan Mayat Dalam Karung Tanpa Identitas di Tempat Sampah

Polres Serang Ungkap Penemuan Mayat Dalam Karung Tanpa Identitas di Tempat Sampah

3 Agustus, 2022
Masjid Tua Wapaue Negeri Atetu, Masjid Tertua di Maluku Tanpa Paku dan Pasak

Masjid Tua Wapaue Negeri Atetu, Masjid Tertua di Maluku Tanpa Paku dan Pasak

10 Juni, 2023
Irwasum Polri Resmikan Gedung Satgas Saber Pungli di Surabaya

Irwasum Polri Resmikan Gedung Satgas Saber Pungli di Surabaya

9 Juni, 2023
Digelar di Pesawaran, Lomba Stand Up Paddle Championships Lampung Open 2023 Diikuti Atlet Internasional

Digelar di Pesawaran, Lomba Stand Up Paddle Championships Lampung Open 2023 Diikuti Atlet Internasional

9 Juni, 2023
Tim Monev POP DPP FGII Bertemu Pembina dan Pengurus DPD FGII Maluku

Tim Monev POP DPP FGII Bertemu Pembina dan Pengurus DPD FGII Maluku

7 Juni, 2023
FGII Dukung Kebijakan Kadisdikbud Malteng Tingkatkan Kualitas Pendidikan via Perbaikan Dapodik

FGII Dukung Kebijakan Kadisdikbud Malteng Tingkatkan Kualitas Pendidikan via Perbaikan Dapodik

6 Juni, 2023
Hari Kedua Monitoring, Tim Monev FGII Menyeberang dari Pulau Seram ke Pulau Haruku

Hari Kedua Monitoring, Tim Monev FGII Menyeberang dari Pulau Seram ke Pulau Haruku

6 Juni, 2023
Hari Pertama Tim Monev POP FGII Maluku Tengah: Mabuk Laut dan Kisah Toleransi di Tanah Rempah

Hari Pertama Tim Monev POP FGII Maluku Tengah: Mabuk Laut dan Kisah Toleransi di Tanah Rempah

5 Juni, 2023
Tim Monev POP DPP FGII Disambut Meriah DPD Maluku dan DPC Ambon di Bandara Pattimura

Tim Monev POP DPP FGII Disambut Meriah DPD Maluku dan DPC Ambon di Bandara Pattimura

5 Juni, 2023
Bus Pariwisata Membawa 58 Siswa MTs Mengalami Kecelakaan di Ciater Subang

Bus Pariwisata Membawa 58 Siswa MTs Mengalami Kecelakaan di Ciater Subang

5 Juni, 2023
Penumpang Keluhkan Pelayanan Maskapai Lion Air

Penumpang Keluhkan Pelayanan Maskapai Lion Air

4 Juni, 2023
FGII Lampung Soroti ‘Rolling dan Mutasi Ugal-Ugalan’ Disdik Lampung Utara

FGII Siap Lakukan Monev POP 2023 di Maluku Tengah dan Ambon

4 Juni, 2023
Maju Calon DPD, Komedian Komeng Sowan LaNyalla

Maju Calon DPD, Komedian Komeng Sowan LaNyalla

3 Juni, 2023
Sabtu, Juni 10, 2023
  • Login
No Result
View All Result
  • Barometer Pendidikan
  • Barometer Hukum Dan Kriminal
  • Barometer Sosial Masyarakat
  • Barometer Politik
  • Barometer Olah Raga
  • Barometer Hankam
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Barometer Desa
  • Barometer Gaya Hidup
  • Barometer Hiburan
  • Barometer Humaniora
  • Barometer Inspirasi
  • Barometer Info KPK
  • Barometer Pertanian
  • Barometer Seni Budaya
  • Barometer Sudahkah Anda Tahu
Home Barometer Hukum Dan Kriminal

Polres Serang Ungkap Penemuan Mayat Dalam Karung Tanpa Identitas di Tempat Sampah

by redaksi
3 Agustus, 2022
in Barometer Hukum Dan Kriminal
0
Polres Serang Ungkap Penemuan Mayat Dalam Karung Tanpa Identitas di Tempat Sampah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG (BAROMETER): Hanya dalam waktu 2×24 jam, Tim gabungan Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang berhasil mengungkap mayat dalam karung tanpa identitas yang ditemukan di tumpukan sampah di tepi jalan raya Laban – Ceruduk, Kecamatan Tanara, Serang, Banten, Sabtu (30/7/2022) lalu.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga menjelaskan keberhasilan ini berkat kerja polisi dengan menggunakan teknologi Scientific Crime Investigation (SCI) berbasis Face Recognizer dan Fingerprints Identification System (FIS) dan menyebar informasi publik dalam flyers di media sosial.

Selain menggunakan teknologi kepolisian, penyidik Satreskrim Polres Serang juga menyebar informasi publik dalam flyers di media sosial untuk mendorong partisipasi publik mengenali identitas korban.

Pada Minggu (31/7/2022) sore sudah ada keluarga yang meyakini korban adalah anaknya berdasarkan ciri-ciri primer dan sekunder pada tubuh korban. Korban diyakini berinisial JN (37), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang dan baru 40 hari melahirkan,” ucap Shinto.

Shinto juga mengungkapkan hasil autopsi yang dilakukan tim dokter forensik di RS Bhayangkara pada Sabtu (30/7/2022), korban meninggal dibunuh dengan cara menutup saluran pernapasan. Namun, secara scientific masih perlu tindak lanjut dengan pemeriksaan patologi anatomi beberapa organ tubuh korban yang ada hubungannya dengan fungsi pernapasan di RS Drajad Prawiranegera, Kota Serang,” ucap Shinto.

Hanya dalam waktu 2×24 jam, tepatnya pada Senin (1/8/2022) sekitar Pukul 10.00 WIB, tersangka pelaku pembunuhan berinisial PW alias ADI (37), yang juga suami korban berhasil ditangkap di rumah kontrakan mereka di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

Usai pemeriksaan, diketahui ternyata tersangka pelaku adalah paman kandung sekaligus suami korban, sehingga pernikahan korban ilegal dan tidak mendapat restu keluarga. Hasil pernikahan ilegal korban dan pelaku telah mendapatkan dua orang anak.

Sebelum menikah dengan tersangka pelaku, korban telah memiliki suami sah dan memiliki dua anak, tapi korban meninggalkan suami dan tinggal bersama tersangka hingga mempunyai dua anak, yang pertama umur 5 tahun dan yang kedua berumur 40 hari,” jelas Shinto.

Pembunuhan berawal ketika pada Jumat (29/7/2022) sekitar Pukul 01.50 WIB anak mereka yang baru lahir menangis. Tersangka membangunkan korban untuk menyusui bayinya agar berhenti menangis, tapi tidak mendapat respons sehingga bayi tersebut terus menangis dan membuat pelaku kesal,” tambah Shinto.

Pelaku yang kesal karena sering dimaki korban kemudian memindahkan bayi dari samping korban lalu mengambil kasur dan langsung membekap kepala korban serta menindih tubuh korban sehingga korban tidak dapat bergerak dan akhirnya meninggal dunia.

“Pagi harinya korban membeli dua buah karung untuk membungkus jasad korban bersama barang-barang bekas. Lalu keesokan harinya, Sabtu (30/7/2022) Pukul 03.00 WIB dengan dengan menggunakan motor Honda Supra X-125 Nopol B-6659-GCZ membuang mayat korban di tempat sampah, lalu pelaku beraktivitas seperti biasa,” tegas Shinto.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Serang terus berkoordinasi dengan pihak P2TP2A Kabupaten Serang untuk memulihkan kondisi psikologis anak korban yang berusia 5 tahun yang mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut juga merawat anak korban yang masih bayi,” pungkasnya. (*/ak)

Previous Post

Wakil Rektor Minta Penyempurnaan Lapangan Sepak Bola Unila Segera Diselesaikan

Next Post

Bupati Pesawaran Tantang Para Pencinta Trail Ramaikan Pesawaran Trail Adventure 2022

Related Posts

Ibu Kandung Anggota DPR RI Tewas Dibunuh di Rumahnya
Barometer Hukum Dan Kriminal

Ibu Kandung Anggota DPR RI Tewas Dibunuh di Rumahnya

27 Mei, 2023
Polres Metro Jakarta Barat Gulung Sindikat Curanmor Asal Lampung
Barometer Hukum Dan Kriminal

Polres Metro Jakarta Barat Gulung Sindikat Curanmor Asal Lampung

17 Mei, 2023
Dalang Pencurian Mobil Pick Up di Tulang Bawang Lampung Ditangkap Polisi
Barometer Hukum Dan Kriminal

Dalang Pencurian Mobil Pick Up di Tulang Bawang Lampung Ditangkap Polisi

17 Mei, 2023
Polres Lampung Barat Ungkap Ladang Ganja di Wilayah Sumsel
Barometer Hukum Dan Kriminal

Polres Lampung Barat Ungkap Ladang Ganja di Wilayah Sumsel

6 Mei, 2023
Komentar ‘Halalkan Darah Muhammadiyah’ di Medsos, Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditangkap Bareskrim Polri
Barometer Hukum Dan Kriminal

Komentar ‘Halalkan Darah Muhammadiyah’ di Medsos, Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditangkap Bareskrim Polri

30 April, 2023
Anggota Densus 88 Meninggal Ditikam Teroris Uzbekistan Tahanan Imigrasi
Barometer Hukum Dan Kriminal

Anggota Densus 88 Meninggal Ditikam Teroris Uzbekistan Tahanan Imigrasi

20 April, 2023
Next Post
Bupati Pesawaran Tantang Para Pencinta Trail  Ramaikan Pesawaran Trail Adventure 2022

Bupati Pesawaran Tantang Para Pencinta Trail Ramaikan Pesawaran Trail Adventure 2022

Discussion about this post

barometer.id

Box Redaksi © 2022 Barometer.id .

Jaringan Media

  • Barometer Pendidikan
  • Barometer Hukum Dan Kriminal
  • Barometer Sosial Masyarakat
  • Barometer Politik
  • Barometer Olah Raga
  • Barometer Hankam

Follow Us

No Result
View All Result
  • #23615 (tanpa judul)
  • #22010 (tanpa judul)
  • Custom Essays – Why Are They Really Being Used?

  • Custom Essays Isn’t Difficult to Create
  • Custom Term Papers
  • Essay Writing – How to Write a Fantastic Introduction
  • Finding the Many Benefits That You Can Gain From Research Paper Writing Services
  • Home
  • How To Compose My Essay – Step By Step Plan
  • Redaksi
  • Research Paper Writing Service – How to Pick the Best One?

  • Sample Page
  • Things to Look For When Searching For a Legit essay Service

Box Redaksi © 2022 Barometer.id .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In