BAROMETER.ID (Banten): Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten menangkap HM (28) karena mengedarkan obat farmasi diduga tidak berizin.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan pelaku ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Jumat (24/2/2023) di depan sebuah kontrakan di Kampung Salahaur, Desa Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung,” kata Malik Kamis (2/3).
Dari tangan pelaku petugas mengamankan. “?barang bukti 1 buah tas selempang warna hitam,138 butir obat merek Tramadol, uang tmhasil penjualan Rp 60 ribu,” ungkap Malik.
“Efek Adiktif yang ditimbulkan obat-obatan seperti Tramadol dan eximer sama bahayanya dengan narkotika sehingga penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter apabila salah akan menyebabkan efek samping bagi kesehatan,” terangnya.
“Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi dan melapor apabila ada indikasi peredaran obat-obatan tanpa izin edar. Mari bersama selamatkan generasi muda penerus bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika,” imbau Malik.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (**)
Discussion about this post