Kamis, Maret 30, 2023
  • Login
No Result
View All Result
  • Barometer Pendidikan
  • Barometer Hukum Dan Kriminal
  • Barometer Sosial Masyarakat
  • Barometer Politik
  • Barometer Olah Raga
  • Barometer Hankam
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Barometer Inspirasi
  • Barometer Desa
  • Barometer Hiburan
  • Barometer Humaniora
  • Barometer Gaya Hidup
  • Barometer Info KPK
  • Barometer Pertanian
  • Barometer Seni Budaya
  • Barometer Sudahkah Anda Tahu
Home Barometer Hukum Dan Kriminal

Polres Cirebon Tangkap 5 Pemuda Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

by redaksi
12 Juli, 2022
in Barometer Hukum Dan Kriminal
0
Polres Cirebon Tangkap 5 Pemuda Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CILEGON (BAROMETER): Satreskrim Polres Cilegon mengamankan lima tersangka pelaku pencabulan anak terhadap anak di bawah umur; MY (24), SH (21), SP (21), MF (19) dan MR (18).

Pencabulan dilakukan para tersangka terhadap Kembang (nama samaran) yang masih berusia 15 tahun di penginapan tepatnya di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Selasa (5/7/2022) sekitar Pukul 22.00 WIB.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan para tersangka pelaku pencabulan ini ditangkap berdasarkan laporan polisi yang diterima SPKT Polres Cilegon Polda Banten Nomor 324 (7/7) dengan pelapor berinisial SA tentang tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak.

“Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” jelas Eko.

PARA tersangka saat konferensi pers.

Eko menjelaskan kronologi kejadian cabul yang dilakukan lima tersangka terhadap korban berawal ketika pelaku berkenalan dengan korban melalui Facebook. Kemudian korban curhat sedang galau, lalu pelaku mengajak bertemu dan bermain ke Pantai Paku, Kecamatan Anyer.

Selanjutnya korban dipaksa minum anggur merah empat gelas sampai korban mabuk dan tidak berdaya. Korban kemudian dibawa ke penginapan yang sudah disiapkan para pelaku lalu disetubuhi secara bergantian,” terang Eko.

“Penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat, lalu kita amankan satu tersangka MY kemudian penyidik melakukan penangkapan terhadap empat pelaku lainnya,” ujar Eko.

Eko mengatakan pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa sprei warna hijau motif bunga, satu buah kunci penginapan dan pakaian korban saat kejadian.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*/red)

Previous Post

Mendag Zulhas Bersama Gubernur Arinal Pastikan Ketersediaan Bahan Pangan dan Stabilitas Harga di Lampung

Next Post

Buron 10 Bulan, Tersangka Pencabulan Ditangkap Polres Pandeglang

Related Posts

Geledah Rumah Pelaku Perampokan Bank Arta Kedaton, Polda Temukan Bong dan Sajam
Barometer Hukum Dan Kriminal

Geledah Rumah Pelaku Perampokan Bank Arta Kedaton, Polda Temukan Bong dan Sajam

18 Maret, 2023
Perampok Tembak 3 Karyawan Bank Arta Teluk Betung, Pelaku Berhasil Dilumpuhkan
Barometer Hukum Dan Kriminal

Perampok Tembak 3 Karyawan Bank Arta Teluk Betung, Pelaku Berhasil Dilumpuhkan

18 Maret, 2023
Kawal Kasus Dugaan Korupsi Rp 235 M di Bank 9 Jambi, LSM MAPPAN Gelar Aksi di KPK
Barometer Hukum Dan Kriminal

Kawal Kasus Dugaan Korupsi Rp 235 M di Bank 9 Jambi, LSM MAPPAN Gelar Aksi di KPK

16 Maret, 2023
Polda Lampung Limpahkan Perkara Tindak Pidana KSDA ke Kejaksaan Tinggi
Barometer Hukum Dan Kriminal

Polda Lampung Limpahkan Perkara Tindak Pidana KSDA ke Kejaksaan Tinggi

16 Maret, 2023
SIEJ Kecam Intimidasi Massa Karena Berita Illegal Loging
Barometer Hukum Dan Kriminal

SIEJ Kecam Intimidasi Massa Karena Berita Illegal Loging

14 Maret, 2023
Polda Lampung Tangkap Pelaku Rudapaksa dan Penculikan Anak Asal Banten
Barometer Hukum Dan Kriminal

Polda Lampung Tangkap Pelaku Rudapaksa dan Penculikan Anak Asal Banten

6 Maret, 2023
Next Post
Buron 10 Bulan, Tersangka Pencabulan Ditangkap Polres Pandeglang

Buron 10 Bulan, Tersangka Pencabulan Ditangkap Polres Pandeglang

Discussion about this post

BAROMETER.ID

Box Redaksi © 2022 Barometer.id .

Jaringan Media

  • Barometer Pendidikan
  • Barometer Hukum Dan Kriminal
  • Barometer Sosial Masyarakat
  • Barometer Politik
  • Barometer Olah Raga
  • Barometer Hankam

Follow Us

No Result
View All Result
  • #22010 (tanpa judul)
  • Custom Essays – Why Are They Really Being Used?

  • Custom Essays Isn’t Difficult to Create
  • Custom Term Papers
  • Essay Writing – How to Write a Fantastic Introduction
  • Finding the Many Benefits That You Can Gain From Research Paper Writing Services
  • Home
  • How To Compose My Essay – Step By Step Plan
  • Redaksi
  • Research Paper Writing Service – How to Pick the Best One?

  • Sample Page
  • Things to Look For When Searching For a Legit essay Service

Box Redaksi © 2022 Barometer.id .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In