CILEGON (BAROMETER): Satreskrim Polres Cilegon mengamankan lima tersangka pelaku pencabulan anak terhadap anak di bawah umur; MY (24), SH (21), SP (21), MF (19) dan MR (18).
Pencabulan dilakukan para tersangka terhadap Kembang (nama samaran) yang masih berusia 15 tahun di penginapan tepatnya di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Selasa (5/7/2022) sekitar Pukul 22.00 WIB.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan para tersangka pelaku pencabulan ini ditangkap berdasarkan laporan polisi yang diterima SPKT Polres Cilegon Polda Banten Nomor 324 (7/7) dengan pelapor berinisial SA tentang tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak.
“Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” jelas Eko.

Eko menjelaskan kronologi kejadian cabul yang dilakukan lima tersangka terhadap korban berawal ketika pelaku berkenalan dengan korban melalui Facebook. Kemudian korban curhat sedang galau, lalu pelaku mengajak bertemu dan bermain ke Pantai Paku, Kecamatan Anyer.
Selanjutnya korban dipaksa minum anggur merah empat gelas sampai korban mabuk dan tidak berdaya. Korban kemudian dibawa ke penginapan yang sudah disiapkan para pelaku lalu disetubuhi secara bergantian,” terang Eko.
“Penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat, lalu kita amankan satu tersangka MY kemudian penyidik melakukan penangkapan terhadap empat pelaku lainnya,” ujar Eko.
Eko mengatakan pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa sprei warna hijau motif bunga, satu buah kunci penginapan dan pakaian korban saat kejadian.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*/red)
Discussion about this post