BAROMETER.ID (Banten): Tim Opsnal Krimsus Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi ke non subsidi rumahan, Selasa (22/11/2022).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho mengungkapkan praktek curang niaga bahan bakar gas elpiji ini berhasil diungkap berdasarkan laporan warga.
Selanjutnya, petugas yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Mobri Cardo Panjaitan dan didampingi Kanit Krimsus AKP Gusti Arsyad, menggerebek lokasi pengoplosan gas elpiji tersebut di Kampung Melayu Timur, Gang Pelor, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (22/11/2022).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima orang dari lokasi pengoplosan. Kelimanya adalah inisial K, MY, H, MT dan AM. Mereka yang diamankan adalah pemilik atau otak pelaku, kuli angkut dan sopir yang mengantarkan tabung-tabung untuk dijual kembali.
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan modus para pelaku adalah dengan memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram dan sudah berjalan selama 4 bulan.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti tabung gas ukuran 3 kilogram kosong sebanyak 135, 97 tabung ukuran 12 kilogram sudah diisi, 10 tabung ukuran 12 kilogram kosong dan 18 tabung 3 kilogram masih isi, 3 selang regulator dan mobil bak terbuka untuk antar jemput.
“Para pelaku mengaku modus operandi memindahkan isi tabung gas elpiji ini mereka peroleh dengan belajar dari YouTube dan otodidak,” ungkap Zain Dwi Nugroho.
Kapolres mengatakan para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Selama 4 bulan beroperasi, mereka sudah meraup untung Rp200 juta,” ucap Zain Dwi Nugroho.
“Para pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jangan ada lagi oknum berbuat curang mengoplos gas elpiji subsidi ke gas elpiji non subsidi, selain terancam hukuman penjara selama 6 tahun juga dapat mengakibatkan meledaknya tabung gas saat pengoplosan,” pungkasnya.
(*/dhimas)
Discussion about this post