BAROMETER.ID (Lampung): Polda Lampung musnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Periode Januari – April 2023 oleh Direktorat Narkoba dan Polres Lampung Selatan di Lapangan Apel Mapolda Lampung, Senin (17/4/2023).
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika mengatakan pemusnahan barang bukti ini berdasarkan 22 kasus yang sudah ditangani dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan 31 orang.
“Kegiatan pemusnahan ini sudah mendapat Surat Persetujuan Pemusnahan Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Lampung Selatan. Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni ganja 91,3 Kg beserta 52 batang pohon ganja, sabu 168,2 Kg, ekstasi 5.083 butir dan Hexymer 995 butir,” ungkapnya.
Sebelum dilakukan pemusnahan narkotika Irjen Pol. Helmy Santika juga melakukan pemusnahan minuman keras dengan jumlah total 4.668 botol miras berbagai jenis hasil Operasi Cempaka Krakatau 2023.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini nilai nominalnya hampir mencapai Rp 25 miliar dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan dapat menyelamatkan 770.514 jiwa,” ujarnya.
Selanjutnya dia berharap masyarakat membantu pengungkapan kasus narkotika di Provinsi Lampung dan juga me bylakukan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Jika ada infomasi silahkan hubungi pihak kepolisian atau telepon call center 110. Dapat juga mendownload Aplikasi Polri SuperApp Presisi yang dapat melakukan pelayanan dari kepolisian,” ujar Kapolda.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Umar Effendi, PJU Polda Lampung, Forkopimda Provinsi Lampung dan stakeholder terkait. (*/red)
Discussion about this post