Jumat, Maret 31, 2023
  • Login
No Result
View All Result
  • Barometer Pendidikan
  • Barometer Hukum Dan Kriminal
  • Barometer Sosial Masyarakat
  • Barometer Politik
  • Barometer Olah Raga
  • Barometer Hankam
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Barometer Inspirasi
  • Barometer Desa
  • Barometer Hiburan
  • Barometer Humaniora
  • Barometer Gaya Hidup
  • Barometer Info KPK
  • Barometer Pertanian
  • Barometer Seni Budaya
  • Barometer Sudahkah Anda Tahu
Home Barometer Hukum Dan Kriminal

Polda Lampung Limpahkan Perkara Tindak Pidana KSDA ke Kejaksaan Tinggi

by redaksi
16 Maret, 2023
in Barometer Hukum Dan Kriminal
0
Polda Lampung Limpahkan Perkara Tindak Pidana KSDA ke Kejaksaan Tinggi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BAROMETER.ID (Lampung): Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung merampungkan penyidikan kasus tindak pidana KSDA menyimpan, memiliki dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa 3 ekor kucing kuwuk (kucing hutan) dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (15/32023).

Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad membenarkan pelimpahan Tahap II tersebut.

“Hasil koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Donny Arief Pratomo, Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus, telah melimpahkan tahap II kasus KSDA ke Kejaksaan Tinggi,” ujar Pandra, Rabu (15/3/2023).

Pandra mengatakan Penyidik Subdit IV Tipidter telah menetapkan Ivan Putra (24), warga Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Menurut Pandra, Ivan Putra ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung pada Rabu (25/1/2023) di areal parkir minimarket Fitrinofane yang yang berada di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

“Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, 3 ekor kucing kuwuk, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih dan 1 unit handphone,” ujarnya.

Atas perbuatannya terancam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf A, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

“Berkas perkara yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi Lampung telah dinyatakan lengkap (P-21). Hari ini (Rabu, 15 Maret 2023, red) penyidik telah menyerahkan administrasi pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” pungkasnya. (pen/red)

Previous Post

Musisi Legendaris Nomo Koeswoyo Meninggal, Dunia Musik Tanah Air Berduka

Next Post

Arahan Tegas Kapolri di Rakernis Bareskrim Polri

Related Posts

Geledah Rumah Pelaku Perampokan Bank Arta Kedaton, Polda Temukan Bong dan Sajam
Barometer Hukum Dan Kriminal

Geledah Rumah Pelaku Perampokan Bank Arta Kedaton, Polda Temukan Bong dan Sajam

18 Maret, 2023
Perampok Tembak 3 Karyawan Bank Arta Teluk Betung, Pelaku Berhasil Dilumpuhkan
Barometer Hukum Dan Kriminal

Perampok Tembak 3 Karyawan Bank Arta Teluk Betung, Pelaku Berhasil Dilumpuhkan

18 Maret, 2023
Kawal Kasus Dugaan Korupsi Rp 235 M di Bank 9 Jambi, LSM MAPPAN Gelar Aksi di KPK
Barometer Hukum Dan Kriminal

Kawal Kasus Dugaan Korupsi Rp 235 M di Bank 9 Jambi, LSM MAPPAN Gelar Aksi di KPK

16 Maret, 2023
SIEJ Kecam Intimidasi Massa Karena Berita Illegal Loging
Barometer Hukum Dan Kriminal

SIEJ Kecam Intimidasi Massa Karena Berita Illegal Loging

14 Maret, 2023
Polda Lampung Tangkap Pelaku Rudapaksa dan Penculikan Anak Asal Banten
Barometer Hukum Dan Kriminal

Polda Lampung Tangkap Pelaku Rudapaksa dan Penculikan Anak Asal Banten

6 Maret, 2023
Polres Lebak Tangkap Pengedar Obat Tanpa Izin
Barometer Hukum Dan Kriminal

Polres Lebak Tangkap Pengedar Obat Tanpa Izin

6 Maret, 2023
Next Post
Arahan Tegas Kapolri di Rakernis Bareskrim Polri

Arahan Tegas Kapolri di Rakernis Bareskrim Polri

Discussion about this post

BAROMETER.ID

Box Redaksi © 2022 Barometer.id .

Jaringan Media

  • Barometer Pendidikan
  • Barometer Hukum Dan Kriminal
  • Barometer Sosial Masyarakat
  • Barometer Politik
  • Barometer Olah Raga
  • Barometer Hankam

Follow Us

No Result
View All Result
  • #23615 (tanpa judul)
  • #22010 (tanpa judul)
  • Custom Essays – Why Are They Really Being Used?

  • Custom Essays Isn’t Difficult to Create
  • Custom Term Papers
  • Essay Writing – How to Write a Fantastic Introduction
  • Finding the Many Benefits That You Can Gain From Research Paper Writing Services
  • Home
  • How To Compose My Essay – Step By Step Plan
  • Redaksi
  • Research Paper Writing Service – How to Pick the Best One?

  • Sample Page
  • Things to Look For When Searching For a Legit essay Service

Box Redaksi © 2022 Barometer.id .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In