BAROMETER.ID (Lampung): Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung merampungkan penyidikan kasus tindak pidana KSDA menyimpan, memiliki dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa 3 ekor kucing kuwuk (kucing hutan) dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (15/32023).
Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad membenarkan pelimpahan Tahap II tersebut.
“Hasil koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Donny Arief Pratomo, Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus, telah melimpahkan tahap II kasus KSDA ke Kejaksaan Tinggi,” ujar Pandra, Rabu (15/3/2023).
Pandra mengatakan Penyidik Subdit IV Tipidter telah menetapkan Ivan Putra (24), warga Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Menurut Pandra, Ivan Putra ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung pada Rabu (25/1/2023) di areal parkir minimarket Fitrinofane yang yang berada di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, 3 ekor kucing kuwuk, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih dan 1 unit handphone,” ujarnya.
Atas perbuatannya terancam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf A, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
“Berkas perkara yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi Lampung telah dinyatakan lengkap (P-21). Hari ini (Rabu, 15 Maret 2023, red) penyidik telah menyerahkan administrasi pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” pungkasnya. (pen/red)
Discussion about this post