BAROMETER.ID (Jatim): Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi ditangkap Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Jumat (27/1/2023) karena diduga menjadi otak perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Toni Harmanto mengatakan keberadaan tersangka mulai terendus pada Jumat (27/1/2023) Pukul 03.00 dini hari dan berhasil ditangkap pada Pukul 11.00 WIB.
Hal ini disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto, pada Jumat (27/1/2023) di Gedung Tribrata Mapolda Jatim.
Menurut Kapolda, Samanhudi ditangkap terkait keterlibatannya dalam kasus perampokan Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, Senin (12/12/2022) dini hari.
“Kita memastikan menangkap mantan Wali Kota MSA (Muhammad Samanhudi Anwar, red) karena keterlibatannya dalam kasus pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Bapak Wali Kota Blitar,” ungkap Irjen Toni Harmanto.
“Jadi kami tegaskan dengan fakta dan bukti yang ada dan kita peroleh sehingga kita yakini, kita memastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar,” tegasnya.
Selanjutnya Kapolda menjelaskan mantan Wali Kota dua periode ini merupakan otak pembobolan Rumdin Wali Kota Blitar. Tersangka, ujarnya, memberikan informasi kepada pelaku atau eksekutor dari dalam lapas.
“Ini berdasar pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya. Kita pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas, dan memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu,” tandasnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto mengatakan Samanhudi yang pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen karena kasus suap pada 2018, merupakan informan kelima pelaku yang melakukan perampokan pada 12 Desember 2022 lalu.
Menurut Kombes Pol. Totok, tersangka Samanhudi mengetahui profil kelima tersangka yang memang spesialis rampok. Pada Agustus 2020, mereka bertemu di satu Lapas di Sragen, di situ dia membeberkan informasi hingga waktu yang pas untuk eksekusi.
“Diawali pada Agustus 2020 sampai Februari 2021 saat tersangka sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah. Di situlah mereka ketemu dan memberikan informasi. Selanjutnya tersangka satu tim 5 orang itu melakukan tindak pidana Curas pada Desember 2022,” ucapnya.
Sementara itu, tersangka Samanhudi yang mengenakan pakaian hitam dan celana jins dengan kondisi kedua tangan diborgol Polisi saat ditanya wartawan mengaku dia tidak tahu apa-apa.
“Opo? saya gak tahu, saya gak tahu. Sopo sing balas dendam?” kata pria berkumis tebal itu.
Penyidik terus mendalami kasus ini untuk membuktikan apakah dia merupakan dalangnya dan mengungkap dugaan adanya tersangka lain.
Dalam kasus ini, penyidik berencana menerapkan Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP terkait membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi.
Sekadar informasi, pascabebas penjara pada Senin (10/10/2022) lalu, kepada wartawan dia mengaku balas dendam karena merasa dizalimi dunia politik.
Meski demikian, dalam pernyataan bernada emosional itu ia tidak menjelaskan hendak membalas dendam kepada siapa. (*/red)
Discussion about this post