BAROMETER.ID (Serang): Oknum pengacara berinisial SS (46) ditahan Polda Banten atas dugaan tindak pidana penipuan. Tersangka ditahan sejak Selasa (27/12/2022).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga mengatakan tersangka ditahan berdasar Laporan Polisi Nomor 272 Tanggal 11 Juni 2022 dengan pelapor RM (81).
Shinto Silitonga menjelaskan SS ditahan karena diduga telah menggelapkan sejumlah surat tanah milik RM.
“Pelaku awalnya mengaku kuasa hukum dari ahli waris ML (alm) yang pernah menjaminkan 5 sertifikat dan 1 AJB kepada pelapor. Kemudian pelaku mengaku akan membantu penyelesaian utang piutang antara ML dan pelapor, selanjutnya pelaku meminta sertifikat dan AJB tersebut,” ujar Shinto, Senin (2/1/2023).
Namun setelah sertifikat dan AJB diberikan, SS tidak kunjung mengembalikan surat-surat tersebut kepada ahli waris ML dan tetap menguasai surat surat tersebut.
“Menurut pelaku, sertifikat dan surat-surat tersebut diserahkan kepada ahli waris ML, namun faktanya dikuasai pelaku dan tidak pernah diserahkan kepada para ahli waris ML. Para ahli waris ML juga tidak pernah menyuruh mengambil surat-surat tersebut dari pihak pelapor, melainkan meminta bantuan menyelesaikan permasalahan hutang piutang antara pelapor dan pihak ahli waris ML sehingga para ahli waris ML mencabut kuasa kepada pelaku,” jelas Shinto.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah menahan tersangka pelaku pada Selasa (27/12/2022) dan akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Pelaku dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” ujar Shinto. (red)
Discussion about this post