BAROMETER.ID (Jakarta): Polisi Pamong Praja (Pol. PP) Bidang Wasdal Tempat Usaha siap bersinergi tertibkan pelaku usaha indekost yang belum berizin atau ilegal.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Wasdal Tempat Usaha Provinsi DKI Jakarta Eko Saptono, M.Si. diwakili staf Bidang Wasdal Tempat Usaha Bety, saat ditemui barometer.id di Balai Kota DKI Jakarta Blok H lantai 14, Selasa (4/10/2022).
“Pihak Pol. PP akan menindaklanjuti keluhan masyarakat untuk menertibkan pelaku usaha, khususnya rumah yang beralih fungsi menjadi tempat indkost yang belum berizin” ujar Betty.
Lebih anjut dia mengatakan pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha yang tidak mengantongi izin setelah mendapatkan laporan dari warga atau media secara tertulis.
“Untuk penertiban paling cepat 6 jam setelah laporan kami terima dari warga ataupun media, jika hal tersebut berkaitan dengan instansi yang berbeda maka bisa lebih dari 6 jam,” ucap Betty.
Sementara itu, salah seorang warga Jakarta yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan dengan adanya legalitas usaha akan membantu kinerja pemerintah serta benefitnya akan terasa aman bagi pelaku usaha untuk menjalankan usahanya.
”Memang seharusnya pelaku usaha wajib memiliki izin Pak,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan warga dan aparatur kelurahan di wilayah Jakarta, khususnya Jakarta Utara, mengeluhkan banyaknya rumah pribadi yang beralih fungsi menjadi rumah indekost tanpa izin. (Reza)
Discussion about this post