Kamis, Maret 30, 2023
  • Login
No Result
View All Result
  • Barometer Pendidikan
  • Barometer Hukum Dan Kriminal
  • Barometer Sosial Masyarakat
  • Barometer Politik
  • Barometer Olah Raga
  • Barometer Hankam
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Barometer Inspirasi
  • Barometer Desa
  • Barometer Hiburan
  • Barometer Humaniora
  • Barometer Gaya Hidup
  • Barometer Info KPK
  • Barometer Pertanian
  • Barometer Seni Budaya
  • Barometer Sudahkah Anda Tahu
Home Barometer Politik

PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda, Mahfud Md Sesalkan Putusan Hakim

by redaksi
3 Maret, 2023
in Barometer Politik
0
PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda, Mahfud Md Sesalkan Putusan Hakim
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BAROMETER.ID (Jakarta): Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memerintahkan Pemilu ditunda. Ini setelah PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan Nomor Register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.

Ini putusan lengkapnya:

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

Tanggapan Menko Polhukam

Menko Polhukam Mahfud Md menyentil hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pemilu. Mahfud Md menyebut hakim tersebut tak paham hukum. Dia menyesalkan perkara gugatan perdata itu bisa lolos dan disidangkan.

“Saya kira hakimnya nggak mengerti, taksonomi ilmu hukum, yang sangat dasar silakan saja KY turun nggak papa. Sudah diumumkan KPU akan mengajukan banding,” kata Mahfud Md, Jumat (3/3/2023).

Mahfud mengatakan para mantan Ketua MK dan ahli hukum tata negara telah membahas soal putusan tersebut. Semua menyatakan keputusan itu salah.

“Semua mantan ketua MK juga sudah bicara bahwa itu salah, semua ahli hukum tata negara juga sudah bilang itu salah,” ujar Mahfud Md.

“Kalau dipaksakan ya nanti dieksekusi juga kan. Karena objeknya beda, misal kayak kamu jadi hakim memutus tanah di Blitar harus dirampas oleh negara. Sementara nomor sertifikat tanahnya ada di Tulungagung, kan nggak bisa dieksekusi. Sama dengan itu,” ujarnya.

Menurut Mahfud, proses peradilan yang diputuskan PN Jakpus salah kamar. Sebab, persoalan pemilu bukan kewenangan pengadilan negeri, melainkan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK).

“Karena kamarnya beda, urusan pemilu itu pengadilannya bukan di pengadilan negeri. Tapi kalau sudah hasil pemilu ada MK, kalau proses awal itu PTUN atau Bawaslu,” tegasnya.

Belum lagi, lanjut Mahfud, perkara perdata yang diadili lebih kepada perkara private, sementara KPU merupakan lembaga berbadan hukum publik.

“Itu sudah punya undang-undang, kok ini menjadi hukum perdata, hukum perdata kan private. Sementara KPU badan hukum publik,” katanya. (*/red)

Editor: AK

Previous Post

Kapolri Tegaskan Pentingnya Langkah Konkret Manajemen Risiko Bencana Alam

Next Post

Bawaslu Temukan 10 Tren Ketidakpatuhan Prosedur dan 8 Masalah Faktual Coklit Data Pemilih

Related Posts

Bawaslu Temukan 10 Tren Ketidakpatuhan Prosedur dan 8 Masalah Faktual Coklit Data Pemilih
Barometer Politik

Bawaslu Temukan 10 Tren Ketidakpatuhan Prosedur dan 8 Masalah Faktual Coklit Data Pemilih

3 Maret, 2023
Ketua dan Anggota Bawaslu di Lampung Diperiksa DKPP Atas Dugaan Rekayasa Penunjukan Kasek Panwascam
Barometer Politik

Ketua dan Anggota Bawaslu di Lampung Diperiksa DKPP Atas Dugaan Rekayasa Penunjukan Kasek Panwascam

19 Januari, 2023
PIRA Tumpuan Gerindra Rebut Suara Perempuan
Barometer Politik

PIRA Tumpuan Gerindra Rebut Suara Perempuan

16 Desember, 2022
Gerindra Lampung Siap Kerja Habis-Habisan Menangkan Prabowo
Barometer Politik

Gerindra Lampung Siap Kerja Habis-Habisan Menangkan Prabowo

14 Desember, 2022
Publik Mengaku Puas dengan Kinerja Menteri Pertahanan Prabowo Subianto
Barometer Politik

Publik Mengaku Puas dengan Kinerja Menteri Pertahanan Prabowo Subianto

9 Desember, 2022
Anggota JMSI Diminta Kawal Agenda Pemilu 2024
Barometer Politik

Anggota JMSI Diminta Kawal Agenda Pemilu 2024

2 Desember, 2022
Next Post
Bawaslu Temukan 10 Tren Ketidakpatuhan Prosedur dan 8 Masalah Faktual Coklit Data Pemilih

Bawaslu Temukan 10 Tren Ketidakpatuhan Prosedur dan 8 Masalah Faktual Coklit Data Pemilih

Discussion about this post

BAROMETER.ID

Box Redaksi © 2022 Barometer.id .

Jaringan Media

  • Barometer Pendidikan
  • Barometer Hukum Dan Kriminal
  • Barometer Sosial Masyarakat
  • Barometer Politik
  • Barometer Olah Raga
  • Barometer Hankam

Follow Us

No Result
View All Result
  • #22010 (tanpa judul)
  • Custom Essays – Why Are They Really Being Used?

  • Custom Essays Isn’t Difficult to Create
  • Custom Term Papers
  • Essay Writing – How to Write a Fantastic Introduction
  • Finding the Many Benefits That You Can Gain From Research Paper Writing Services
  • Home
  • How To Compose My Essay – Step By Step Plan
  • Redaksi
  • Research Paper Writing Service – How to Pick the Best One?

  • Sample Page
  • Things to Look For When Searching For a Legit essay Service

Box Redaksi © 2022 Barometer.id .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In