BAROMETER.ID (Bandar Lampung): Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Provinsi Lampung ikut mengecam beredarnya video viral dari Alvin Lim yang menyebut lembaga Kejaksaan Agung (Kejagung) RI merupakan sarang mafia yang isinya sampah dan kotoran.
Hal ini ditegaskan Ketua Persaja Provinsi Lampung Dr. Aliansyah, S.H., M.H., Jumat (16/9/2022).
Jaksa Madya yang bertugas sebagai Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ini mendukung langkah Persaja Pusat menempuh langkah hukum guna melaporkan saudara Alvin Lim ke aparat kepolisian.
“Kami mendukung langkah Persaja Pusat melaporkan Saudara Alvin Lim ke oenegak hukum. Mengapa? Karena kami jajaran Kejaksaan se-Lampung merasa sangat terganggu dengan beredarnya video tersebut yang berisi berita-berita bohong yang menyudutkan institusi kejaksaan,” tegas Aliansyah.
Aliansyah juga mengungkapkan, berita atau informasi yang disampaikan Alvin Lim tersebut tidak didukung data dan bukti-bukti sehingga bersifat fitnah dan menyesatkan.
“Jadi ini sifatnya fitnah yang menyesatkan dengan cara menyebarkan berita bohong. Oleh sebab itu, sekali lagi kami dari Persaja Lampung sangat mendukung dan siap mensupport serta mendampingi Persaja Pusat untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dengan mempidanakan dan melaporkan Saudara Alvin Lim ke aparat kepolisian,” tandasnya.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Provinsi Lampung juga merasa terganggu dan mengecam beredarnya video viral dari Alvin Lim.
“Kami Presidium Humanika Provinsi Lampung merasa sangat terganggu dan mengecam keras pernyataan Alvin Lim sebagaimana termuat dalam videonya yang viral,” ungkap Ketua LSM Humanika Lampung, Rudi Antoni, S.H., M.H., Kamis (15/9/2022).
Rudi Antoni juga mengatakan pernyataan Alvin Lim telah membuat gaduh proses penegakan hukum yang dilakukan jajaran Kejagung RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M.
Padahal Kejagung saat ini mendapat respon kepercayaan yang tinggi dari masyarakat Indonesia, terutama dalam proses pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan penegakan supremasi hukum.
“Jika memang pihak Alvin Lim merasa ada yang tidak benar dalam proses penegakan hukum yang dilakukan jajaran Kejagung RI, yang bersangkutan bisa menyalurkan keberatannya melalui mekanisme hukum yang ada. Misalnya dengan mengajukan gugatan prapradilan ke pengadilan negeri,” tutur Rudi Antoni.
Selain itu, ucap Rudi, bisa melakukan langkah lain, seperti melapor kepada aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Lalu bisa juga menyampaikan pengaduan ke Presiden, Menkopolhukam, Komisi III DPR RI hingga ke Komisi Kejaksaan RI.
“Saya yakin jika disertai bukti-bukti, pasti akan ditindaklanjuti oleh lembaga-lembaga terkait. Langkah ini lebih elok dan santun sesuai dengan mekanisme hukum yang ada, tidak malah seperti sekarang yang terkesan membuat gaduh,” pungkasnya. (red)
Discussion about this post