BAROMETER.ID (Musi Rawas Utara): Polisi menangkap Juarsah (43), warga Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, tersangka pelaku pemerkosaan ibu rumah tangga, SR (30), Kamis (13/10/2022).
Kasi Humas Polres Muratara AKP Joni Indrajaya mengungkapkan pelaku ditangkap atas laporan suami korban.
“Awalnya suami korban melapor, kemudian kita langsung melakukan penyelidikan. Setelah diketahui pelaku sedang berada di rumahnya Dusun I, Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit Muratara, Unit PPA bersama Tim Opsnal Polres Muratara melakukan penangkapan,” kata Joni, Jumat (14/10/2022).
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut dan diproses secara hukum. Pelaku yang kini sudah ditahan akan dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana tentang tindak pidana pemerkosaan.
Tersangka pelaku sebelumnya telah menganiaya dan memperkosa seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial SR di Muratara, Sumsel. Dia disebut diperkosa dan dianiya di rumahnya saat sang suami sedang mencari nafkah.
“Korban merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT). Korban ini berstatus istri orang,” kata Kasi Humas Polres Muratara AKP Joni Indrajaya, Jumat (14/10/2022).
Peristiwa memilukan itu, katanya, dialami korban di rumahnya di kawasan Sungai Jernih, Rupit, Muratara, pada Selasa (6/9/2022) sekitar Pukul 00.30 WIB. Saat kejadian, suami korban tidak berada di rumah karena sedang menjaga kebun. Pelaku tiba-tiba datang ke rumah korban dan melakukan pemerkosaan.
Korban yang diikat tangannya berusaha melawan terus memberontak. Namun, pelaku kemudian mengancam korban dengan pisau hingga korban ketakutan dan hanya bisa pasrah.
“Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku membuka tali ikatan korban dan langsung kabur. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan luka di bagian kepala. Ketika suaminya pulang, korban menceritakan peristiwa yang menimpanya. Suaminya yang tidak terima kemudian melapor ke Polisi,” katanya. (hoyari)
Foto: Ilustrasi
Discussion about this post