TANGERANG (BAROMETER): Seorang ayah berinisial EW (45) ditangkap Polsek Balaraja Polresta Tangerang atas dugaan memperkosa putri kandungnya bernama Bulan (nama samaran, red) yang baru berusia 16 tahun.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Raden Romdhon Natakusuma mengatakan tersangka EW ditangkap setelah ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja.
“Setelah mendapat laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja,” kata Romdhon, Senin (18/7/2022).
Romdhon mengatakan perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka di rumahnya pada Sabtu (9/7/2022) lalu. Kepada polisi, tersangka mengaku khilaf saat keduanya menonton televisi hanya berdua di rumah. Saat itu, tersangka menarik paksa anak kandungnya ke kamar.
“Di kamar itulah ayah bejat ini melampiaskan nafsu iblisnya kepada korban yang merupakan anak kandungnya,” ucap Romdhon.
Anak kandung korban yang tidak berdaya di bawah ancaman sang ayah, hanya bisa pasrah dan ketakutan. Beberapa hari kemudian korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibunya yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balaraja pada Jumat (15/7/2022).
“Setelah mendapat laporan, esok harinya atau Sabtu (16/7) tersangka langsung ditangkap,” ujarnya.
Kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa dikenai pidana tambahan karena tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan,” tutur Romdhon.
Romdhon mengungkapkan petugas juga melakukan trauma healing kepada korban. “Tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum, Polresta Tangerang juga memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing kepada korban,” pungkasnya. (red)
Discussion about this post