BAROMETER.ID (Jakarta): Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara memberikan kemudahan pelayanan kepada warga yang mengurus surat pindah alamat serta pengurusan perubahan identitas. Pengurusan surat menyurat tersebut tanpa biaya alias gratis.
Hal itu disampaikan Lurah Kebon Bawang Nur Setyono, S.T., yang diwakili Bagian Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Yanti, kepada barometer.id, Senin (19/9/2022).
Menurut Yanti, kebijakan ini untuk merespons adanya keluhan masyarakat yang khawatir terkait perubahan alamat pindah tempat, antarkelurahan, antarkota atau antarprovinsi.
“Bagi penduduk yang pindah tempat tinggal wajib memenuhi syarat-syarat administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminstrasi Kependudukan. Sampai saat ini pelayanan untuk pembuatan ataupun perubahan e-KTP dan KK sudah kami sampaikan ke warga sesuai prosedur yang sudah ditetapkan undang-undang,” ujar Yanti.
Selanjutnya Yanti juga mengatakan untuk warga yang pindah alamat antarkelurahan atau kota hanya memerlukan waktu maksimal 1 hari, sedangkan untuk pindah alamat antarprovinsi memerlukan waktu maksimal 2 hari.
“Untuk pindah alamat antarprovinsi, kami harus menunggu konsolidasi dengan Sudin Disdukcapil Jakarta Utara. Oleh karena itu, butuh waktu untuk prosesnya,” ujae ibu satu anak ini. (Reza)
Discussion about this post