BAROMETER.ID (Jakarta): Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-14310 di jalan gaya motor raya, Sunter, Jakarta Utara, membatasi jumlah pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite bagi pengendara, Kamis (29/9/2022).
Untuk memastikan pembatasan terse Kepala SPBU 34-14310, Agus Sujatman, mengatakan untuk BBM jenis Pertalite bagi kendaraan roda dua maksimal 10 liter per hari, khusus di jalur mobil, sedangkan untuk kendaraan mobil dibatasi maksimal 100 liter per hari.
“Pengisian Pertalite bagi kendaraan bermotor di jalur motor tidak dijatah, sedangkan untuk Pertalite di jalur mobil itu dijatah 10 liter per hari untuk motor, dan 100 liter per hari untuk mobil,” ujarnya
Nantinya program dari Pertamina, setiap pengendara bermotor yang mengisi BBM subsidi, khususnya Pertalite, akan diadakan scan QR.
“Dari Pertamina dalam beberapa hari ke depan akan ada program bagi pengendara bermotor yang mengisi Pertalite, akan dilakukan scan QR dahulu,” ungkapnya. (Reza)
Discussion about this post