BAROMETER.ID (Moskow): Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin atas tuduhan bertanggung jawab atas kejahatan perang.
Dilansir BBC, Sabtu (18/3/2023), ICC menuduh Putin bertanggung jawab atas kejahatan perang. ICC menilai kejahatan itu termasuk deportasi anak-anak secara tidak sah dari Ukraina ke Rusia.
ICC menyatakan Kejahatan itu dilakukan di Ukraina sejak 24 Februari 2022 – ketika Rusia meluncurkan invasi besar-besaran. Moskow telah membantah tuduhan kejahatan perang selama invasi.
Invasi Rusia ke Ukraina masih terus berlangsung. Peperangan terus pecah di berbagai kota di Ukraina. Amerika Serikat dan sekutu baratnya terus memberi dukungan dana dan senjata kepada Ukraina, juga telah menjatuhkan berbagai sanksi kepada Rusia.
Selain itu, PBB juga telah mendesak agar Rusia segera menghentikan serangan ke Ukraina. Sementara, Rusia mengklaim apa yang dilakukan di Ukraina ialah operasi militer khusus.
Menanggapi surat perintah penangkapan tersebut, Rusia menyebut keputusan Pengadilan Kriminal Internasional itu tak ada artinya. Rusia juga menolak Pengadilan Kriminal Internasional yang menerbitkan surat penangkapan terhadap Presiden Vladimir Putin.
“Keputusan Pengadilan Kriminal Internasional tidak ada artinya bagi negara kami, termasuk dari sudut pandang hukum,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova dilansir AFP, Jumat (17/3/2023).
Zakharova yakin perintah itu akan batal demi hukum. “Kemungkinan ‘resep’ untuk penangkapan yang datang dari pengadilan internasional akan batal secara hukum sejauh yang kami ketahui,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Ukraina Andriy Kostin memuji keputusan Pengadilan Kriminal Internasional yang menerbitkan surat perintah penangkapan Putin. Dia mengatakan dunia memahami rezim Putin adalah kriminal.
“Dunia menerima sinyal rezim Rusia kriminal dan kepemimpinan serta antek-anteknya akan dimintai pertanggungjawaban. Ini adalah keputusan bersejarah bagi Ukraina dan seluruh sistem hukum internasional,” ujar Andriy Kostin. (*)
Editor: AK
Discussion about this post