BAROMETER.ID (Jakarta): Pemerintah Indonesia memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk seluruh wilayah Jawa-Bali hingga 5 September 2022.
Perpanjangan PPKM ini dinyatakan dalam Irmendagri No 41 Tahun 2022 tertanggal 29 Agustus 2022. Kebijakan ini diambil seiring meningkatnya mobilitas dan pemulihan perekonomian nasional.
“Penentuan level kabupaten/kota berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” kata Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA.
Terkait vaksinasi, Safrizal meminta para kepala daerah mendukung percepatan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir. Salah satu tujuannya adalah mencegah munculnya varian baru yang dapat meningkatkan laju penularan.
“Oleh karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat begitu pula pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing,” pesannya.
Meskipun demikian, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, kegiatan WFO bisa dilakukan 100 persen.
“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal seratus persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” demikian bunyi Inmendagri tersebut seperti dikutip dari detikcom, Selasa (30/8/2022). (*)
Editor: AK
Discussion about this post