BAROMETER.ID (Lampung): Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah menangkap Efendi (29), tersangka provokator utama terhadap perusakan dan pembakaran aset milik PT Gunung Aji Jaya (GAJ) di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung
Kapolda Lampung Irjen Pol. Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan
“Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya telah mengonfirmasi bahwa tersangka ditangkap di persembunyiannya di Perum Telaga Bestari Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” ucap Kapolda Lampung Irjen Pol. Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Kombes Pol Z. Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Senin (19/12/22).
Dia mengungkapkan tersangka Efendi selain melakukan perusakan dan pembakaran, juga melakukan penjarahan terhadap aset milik PT Gunung Aji Jaya Lampung Tengah.
Kabid Humas juga mengatakan tersangka ditangkap pada Jumat (16/12/2022) Pukul 18.00 WIB. Tersangka ditangkap atas informasi masyarakat tentang keberadaan tersangka di wilayah Tangerang.
“Dari informasi tersebut, anggota kemudian menangkap tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Polres Metro dengan Pasal 365,” kata Pandra.
Sebelumnya, beberapa minggu lalu, Polda Lampung menangkap 15 orang pelaku perusakan PT Gunung Aji Jaya. Penangkapan terhadap 15 orang pelaku tersebut melibatkan tim gabungan 160 personel yang terdiri dari 10 personel Krimum, 50 personel Brimob, 50 personel Samapta, dan 50 personel Polres Lampung Tengah.
Sebanyak 15 tersangka tersebut yakni: Raden Zugiri (59), Badri (40), Edi Yurizal (61), Rudwan (48), Asikin (63), Hartoni (48), Fauzi (33), Yogi Andalan (17), Dinata (28), Idham (42), Sam, Abdul (38), Jupri (40), Noperdi (17), dan Amrun (40).
Dari 15 orang tersangka tersebut, tiga orang positif menggunakan narkotika yakni Yogi Andalan, Fauzi, dan Dinata.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa delapan keris, tiga pisau, empat tombak, empat laduk, satu pedang, satu golok, dan satu kampak, sejumlah dokumen sertifikat, kendaraan motor dan mobil, serta sejumlah ponsel. (pld/red)
Discussion about this post