Sementara itu, di lain pihak pegawai Diskominfotik Provinsi Lampung mengatakan tidak ada pegawai di Dinas tersebut yang bertindak arogan kepada salah satu wartawan seperti yang diberitakan. Bahkan dia menyebut “Hubungan Diskominfotik Provinsi Lampung dengan media terjalin sangat baik”.
Bagi saya, yang cukup menggelitik dan cukup mencuri perhatian adalah situasi ini “konon” disebabkan oleh adanya miskomunikasi di antara kedua belah pihak yang selama ini sudah menjalin hubungan cukup lama.
Jika demikian, apa gerangan yang menyebabkan “hubungan mesra tersebut berubah arah”? Banyak hal bisa jadi penyebabnya. Salah satunya, bisa jadi gaya bicara (tabiik) pribumi Lampung yang keras menimbulkan penafsiran yang berbeda dari lawan bicara; bisa juga tingkah laku yang dipertontonkan salah satu pihak saat menyampaikan sesuatu, memantik respons yang diberikan lawan bicara.
Berkaca pada peristiwa dalam pemberitaan tersebut, menjadi hal penting untuk mengetahui bagaimana membangun hubungan antara Humas/Diskominfo di setiap daerah dengan media.
Dibalut rasa penasaran tingkat “setengah dewa” saya (yang sedang belajar menulis dan membangun dialektika dalam berliterasi), mencoba mencari literatur tentang bagaimana aturan membangun hubungan antara Humas dengan media.
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Hubungan Media di Lingkungan Instansi Pemerintah disebutkan:
“Hubungan media (media relations) merupakan upaya untuk mencapai publisitas yang maksimal atas pesan atau informasi humas dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman yang positif bagi khalayak.
Juga disebutkan Lembaga Humas adalah unit organisasi dalam instansi pemerintah yang melakukan fungsi manajemen bidang informasi dan komunikasi kepada publiknya, sedangkan Media adalah media massa yang merupakan sarana komunikasi untuk menyebarkan pesan secara serempak dan cepat kepada khalayak.
Keduanya membangun hubungan sebagai upaya untuk mencapai publisitas yang maksimum atas pesan atau informasi humas dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman yang positif bagi khalayak.
Jadi jelas, tujuan hubungan ini kemana.
Lalu muncul pertanyaan lain, “Apakah hubungan Humas (Diskominfotik Provinsi Lampung, red) dengan media itu penting?
Jawabannya tegas, hubungan dengan media sangat penting dilakukan instansi pemerintah. Keduanya saling menguntungkan dan saling melengkapi. Humas pemerintah memerlukan media, dan sebaliknya, media memerlukan
humas pemerintah untuk pemberitaan.
Oleh sebab itu, demi menjaga harmonisasi hubungan maka kedua belah pihak harus menjaga nilai-nilai profesionalisme dalam membangun hubungan yang baik dan berkelanjutan didasarkan atas kemitraan.
Selanjutnya, juga dijelaskan sasaran yang dinginkan dalam hubungan ini, yaitu:
- Tercapainya kesamaan pemahaman;
- Terselenggaranya hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan;
- Terwujudnya keterpaduan secara optimal, efektif, dan efisien;
- Menghasilkan citra dan reputasi instansi pemerintah yang semakin baik sehingga dapat membangun kepercayaan publik.
Hal yang juga perlu dikaji untuk mendapatkan kualitas hubungan yang baik antara kedua pihak adalah kesepakatan terkait Asas Hubungan yang juga mesti dipahami sehingga hubungan yang terjalin bisa terjaga.
Asas hubungan dimaksud adalah:
- Faktual; berlandaskan data, informasi, dan fakta dengan mempertimbangkan kepentingan umum;
- Cepat, tepat, akurat, dan terjangkau dan sesuai dengan khalayak yang dituju;
- Keseimbangan hak dan kewajiban humas pemerintah dan media;
- Harmonis; saling menghargai, sinergis, mendukung, dan saling menguntungkan;
- Etis, sesuai etika dan kode etik yang ditetapkan;
- Kemitraan; terbina hubungan kerja yang baik dan setara;
- Profesional; pengutamaan keahlian, keterampilan, pengalaman dan konsisten terhadap penugasan;
- Transparan; penyediaan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif;
- Akuntabel; bisa dipertanggungjawabkan;
- Partisipatif; didukung peran serta aktif pemangku kepentingan.
Nah, jika kita kulik lebih jauh, langgengnya sebuah hubungan tentu juga dipengaruhi etika dalam berhubungan. Etika ini sekaligus menjadi pagar pembatas yang mesti dipatuhi; apa yang boleh diberitakan dan apa yang tidak. Wartawan dan media dibatasi Kode Etik Jurnalistik dan Humas Pemerintah di batasi Kode Etik Humas.
Jika mengaca pada hal-hal di atas, secara jelas bisa kita pahami pada prinsipnya Hubungan Humas Pemerintah dan Media tidak dapat dipisahkan, keduanya saling membutuhkan. Humas merupakan sumber informasi, sebaliknya media merupakan sarana publisitas agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah meningkat.
Lalu bagaimana jika dalam hubungan ini kedua pihak tak lagi merasa “sehati” yang disebabkan adanya beberapa hal dianggap tidak terpenuhi. Jika ini terjadi, saatnya hubungan ini harus dievaluasi dan kesepakatan kerja sama yang sudah lama terjalin wajib ditinjau kembali. Tabiik.
ANTON KURNIAWAN, tukang tulis tinggal di Bandar Lampung.
Discussion about this post