BANDAR LAMPUNG (BAROMETER): Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) aturan perjalanan. Berdasar SE Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022, perjalanan menggunakan transportasi akan diperketat.
Mulai 17 Juli 2022 pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib mematuhi protokol penanganan Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan Kemenhub akan gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat siap menjalankan peraturan tersebut.
“Kami akan mempersiapkan segala sesuatunya termasuk sosialisasi kepada para stakeholders dan masyarakat umum. Diharapkan saat diberlakukannya pada 17 Juli nanti, masyarakat calon penumpang sudah memenuhi syarat booster dan operator sudah siap,” katanya seperti dikutip dari detikcom, Sabtu (9/7/2022).
Sementara itu, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 Tanggal 8 Juli 202
Joni menambahkan, KAI saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya pun akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.
“KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan,” ujar Joni, Minggu (10/7/2022).
Joni juga menyampaikan demi memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya, data tersebut langsung diketahui KAI saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan saat boarding.
“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” kata Joni.
Joni menambahkan pihaknya optimis adanya kebijakan ini tidak menyurutkan minat masyarakat bepergian dengan kereta api yang selalu mengedepankan protokol kesehatan.
“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” ucap Joni.
Beberapa protokol kesehatan yang wajib diterapkan antara lain menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Selain itu, penumpang harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Imbauan untuk tidak berbicara melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan juga diterapkan. Selain itu, suhu badan penumpang tidak boleh lebih dari 37,3 derajat Celcius.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam
5. Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
6. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
1. Vaksin minimal dosis pertama
2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (*)
Editor: AK
Discussion about this post