Kamis, Maret 30, 2023
  • Login
No Result
View All Result
  • Barometer Pendidikan
  • Barometer Hukum Dan Kriminal
  • Barometer Sosial Masyarakat
  • Barometer Politik
  • Barometer Olah Raga
  • Barometer Hankam
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Barometer Inspirasi
  • Barometer Desa
  • Barometer Hiburan
  • Barometer Humaniora
  • Barometer Gaya Hidup
  • Barometer Info KPK
  • Barometer Pertanian
  • Barometer Seni Budaya
  • Barometer Sudahkah Anda Tahu
Home Barometer Nasional

Mulai 17 Juli Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin Booster

by redaksi
10 Juli, 2022
in Barometer Nasional
0
Mulai 17 Juli Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin Booster
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDAR LAMPUNG (BAROMETER): Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) aturan perjalanan. Berdasar SE Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022, perjalanan menggunakan transportasi akan diperketat.

Mulai 17 Juli 2022 pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib mematuhi protokol penanganan Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan Kemenhub akan gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat siap menjalankan peraturan tersebut.

“Kami akan mempersiapkan segala sesuatunya termasuk sosialisasi kepada para stakeholders dan masyarakat umum. Diharapkan saat diberlakukannya pada 17 Juli nanti, masyarakat calon penumpang sudah memenuhi syarat booster dan operator sudah siap,” katanya seperti dikutip dari detikcom, Sabtu (9/7/2022).

Sementara itu, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 Tanggal 8 Juli 202

Joni menambahkan, KAI saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya pun akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.

“KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan,” ujar Joni, Minggu (10/7/2022).

Joni juga menyampaikan demi memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya, data tersebut langsung diketahui KAI saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan saat boarding.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” kata Joni.

Joni menambahkan pihaknya optimis adanya kebijakan ini tidak menyurutkan minat masyarakat bepergian dengan kereta api yang selalu mengedepankan protokol kesehatan.

“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” ucap Joni.

Beberapa protokol kesehatan yang wajib diterapkan antara lain menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Selain itu, penumpang harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Imbauan untuk tidak berbicara melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan juga diterapkan. Selain itu, suhu badan penumpang tidak boleh lebih dari 37,3 derajat Celcius.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli:

Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam
5. Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
6. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
1. Vaksin minimal dosis pertama
2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (*)

Editor: AK

Previous Post

Viral, Gubernur Maluku Tantang Warganya Berkelahi

Next Post

Pemerintah Berencana Tambah Alokasi Kredit Sektor UMKM

Related Posts

Jaga Stok Pangan, Pemerintah Segera Impor Beras 2 Juta Ton
Barometer Nasional

Jaga Stok Pangan, Pemerintah Segera Impor Beras 2 Juta Ton

28 Maret, 2023
Teguh Santosa: Kehadiran Israel Tak Mengubah Posisi Indonesia atas Kemerdekaan Palestina
Barometer Nasional

Teguh Santosa: Kehadiran Israel Tak Mengubah Posisi Indonesia atas Kemerdekaan Palestina

17 Maret, 2023
Zainudin Amali Mundur, Presiden Jokowi Tunjuk Menko PMK Muhadjir Plt. Menpora
Barometer Nasional

Zainudin Amali Mundur, Presiden Jokowi Tunjuk Menko PMK Muhadjir Plt. Menpora

13 Maret, 2023
PPATK Sampaikan Hasil Pemeriksaan terkait TPPU Kepada Kemenkeu
Barometer Nasional

PPATK Sampaikan Hasil Pemeriksaan terkait TPPU Kepada Kemenkeu

13 Maret, 2023
Sebut Zona Depo Plumpang Berbahaya, Presiden Jokowi Minta Erick dan Heru Cari Solusi
Barometer Nasional

Sebut Zona Depo Plumpang Berbahaya, Presiden Jokowi Minta Erick dan Heru Cari Solusi

5 Maret, 2023
Kapolri Pastikan Tim Investigasi Dalami Penyebab Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Barometer Nasional

Kapolri Pastikan Tim Investigasi Dalami Penyebab Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

5 Maret, 2023
Next Post
Pemerintah Berencana Tambah Alokasi Kredit Sektor UMKM

Pemerintah Berencana Tambah Alokasi Kredit Sektor UMKM

Discussion about this post

BAROMETER.ID

Box Redaksi © 2022 Barometer.id .

Jaringan Media

  • Barometer Pendidikan
  • Barometer Hukum Dan Kriminal
  • Barometer Sosial Masyarakat
  • Barometer Politik
  • Barometer Olah Raga
  • Barometer Hankam

Follow Us

No Result
View All Result
  • #22010 (tanpa judul)
  • Custom Essays – Why Are They Really Being Used?

  • Custom Essays Isn’t Difficult to Create
  • Custom Term Papers
  • Essay Writing – How to Write a Fantastic Introduction
  • Finding the Many Benefits That You Can Gain From Research Paper Writing Services
  • Home
  • How To Compose My Essay – Step By Step Plan
  • Redaksi
  • Research Paper Writing Service – How to Pick the Best One?

  • Sample Page
  • Things to Look For When Searching For a Legit essay Service

Box Redaksi © 2022 Barometer.id .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In