• Latest
Mulai 17 Juli Pelaku Perjalanan Usia di Atas 17 Tahun Wajib Booster Atau Tes RT-PCR

Mulai 17 Juli Pelaku Perjalanan Usia di Atas 17 Tahun Wajib Booster Atau Tes RT-PCR

18 Juli, 2022
Masjid Tua Wapaue Negeri Atetu, Masjid Tertua di Maluku Tanpa Paku dan Pasak

Masjid Tua Wapaue Negeri Atetu, Masjid Tertua di Maluku Tanpa Paku dan Pasak

10 Juni, 2023
Irwasum Polri Resmikan Gedung Satgas Saber Pungli di Surabaya

Irwasum Polri Resmikan Gedung Satgas Saber Pungli di Surabaya

9 Juni, 2023
Digelar di Pesawaran, Lomba Stand Up Paddle Championships Lampung Open 2023 Diikuti Atlet Internasional

Digelar di Pesawaran, Lomba Stand Up Paddle Championships Lampung Open 2023 Diikuti Atlet Internasional

9 Juni, 2023
Tim Monev POP DPP FGII Bertemu Pembina dan Pengurus DPD FGII Maluku

Tim Monev POP DPP FGII Bertemu Pembina dan Pengurus DPD FGII Maluku

7 Juni, 2023
FGII Dukung Kebijakan Kadisdikbud Malteng Tingkatkan Kualitas Pendidikan via Perbaikan Dapodik

FGII Dukung Kebijakan Kadisdikbud Malteng Tingkatkan Kualitas Pendidikan via Perbaikan Dapodik

6 Juni, 2023
Hari Kedua Monitoring, Tim Monev FGII Menyeberang dari Pulau Seram ke Pulau Haruku

Hari Kedua Monitoring, Tim Monev FGII Menyeberang dari Pulau Seram ke Pulau Haruku

6 Juni, 2023
Hari Pertama Tim Monev POP FGII Maluku Tengah: Mabuk Laut dan Kisah Toleransi di Tanah Rempah

Hari Pertama Tim Monev POP FGII Maluku Tengah: Mabuk Laut dan Kisah Toleransi di Tanah Rempah

5 Juni, 2023
Tim Monev POP DPP FGII Disambut Meriah DPD Maluku dan DPC Ambon di Bandara Pattimura

Tim Monev POP DPP FGII Disambut Meriah DPD Maluku dan DPC Ambon di Bandara Pattimura

5 Juni, 2023
Bus Pariwisata Membawa 58 Siswa MTs Mengalami Kecelakaan di Ciater Subang

Bus Pariwisata Membawa 58 Siswa MTs Mengalami Kecelakaan di Ciater Subang

5 Juni, 2023
Penumpang Keluhkan Pelayanan Maskapai Lion Air

Penumpang Keluhkan Pelayanan Maskapai Lion Air

4 Juni, 2023
FGII Lampung Soroti ‘Rolling dan Mutasi Ugal-Ugalan’ Disdik Lampung Utara

FGII Siap Lakukan Monev POP 2023 di Maluku Tengah dan Ambon

4 Juni, 2023
Maju Calon DPD, Komedian Komeng Sowan LaNyalla

Maju Calon DPD, Komedian Komeng Sowan LaNyalla

3 Juni, 2023
Sabtu, Juni 10, 2023
  • Login
No Result
View All Result
  • Barometer Pendidikan
  • Barometer Hukum Dan Kriminal
  • Barometer Sosial Masyarakat
  • Barometer Politik
  • Barometer Olah Raga
  • Barometer Hankam
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Barometer Desa
  • Barometer Gaya Hidup
  • Barometer Hiburan
  • Barometer Humaniora
  • Barometer Inspirasi
  • Barometer Info KPK
  • Barometer Pertanian
  • Barometer Seni Budaya
  • Barometer Sudahkah Anda Tahu
Home Barometer Kesehatan

Mulai 17 Juli Pelaku Perjalanan Usia di Atas 17 Tahun Wajib Booster Atau Tes RT-PCR

by redaksi
18 Juli, 2022
in Barometer Kesehatan
0
Mulai 17 Juli Pelaku Perjalanan Usia di Atas 17 Tahun Wajib Booster Atau Tes RT-PCR
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (BAROMETER): Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19, yang mulai berlaku 17 Juli 2022.

SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan empat SE yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat). Untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak tiga SE yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).

Secara umum yang diatur dalam SE tersebut yakni: Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

PELAKU perjalanan usia di atas 17 tahun wajib menunjukkan bukti telah melakukan vaksin dosis ketiga (booster)

1) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;

5) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

6) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan ini dikecualikan khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Sedangkan, untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di:

  1. 16 Bandara Internasional, yakni: Bandara Soekarno Hatta (Banten): Juanda Jawa, Timur: Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Kepulauan Riau; Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Kualanamu, Sumatera Utara; Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; Sultan Iskandar Muda, Aceh (hanya untuk program Haji); Minangkabau, Sumatera Barat (hanya untuk program Haji); Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan (hanya untuk program Haji); Adisumarmo, Jawa Tengah (hanya untuk program Haji); Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan (hanya untuk program Haji); dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur (hanya untuk program Haji).
  2. seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia, dan
  3. Delapan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni: Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua. (*)
Previous Post

Dukung Kebangkitan UMKM Lampung, HIPMI Ajak Pengusaha Muda Temukan Peluang Bisnis

Next Post

PLTM Selesai Dibangun, Lampung Barat Siap Mandiri Energi

Related Posts

Sukses Lakukan Operasi Kembar Siam Pertama di Lampung, Tim Bedah RSUDAM Diapresiasi Gubernur Arinal
Barometer Kesehatan

Sukses Lakukan Operasi Kembar Siam Pertama di Lampung, Tim Bedah RSUDAM Diapresiasi Gubernur Arinal

13 April, 2023
Minum 3-4 Gelas Kopi Per Hari Bisa Tingkatkan Kesehatan Otak
Barometer Kesehatan

Minum 3-4 Gelas Kopi Per Hari Bisa Tingkatkan Kesehatan Otak

19 Maret, 2023
BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Akan Dihapus
Barometer Kesehatan

BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Akan Dihapus

9 Februari, 2023
PHBI Minta Komnas HAM Periksa BPOM dan Kemenkes Terkait Gagal Ginjal Akut
Barometer Kesehatan

PHBI Minta Komnas HAM Periksa BPOM dan Kemenkes Terkait Gagal Ginjal Akut

9 Desember, 2022
BPOM Rilis 172 Merk Sirup Obat yang Aman Dikonsumsi
Barometer Kesehatan

BPOM Rilis 172 Merk Sirup Obat yang Aman Dikonsumsi

2 Desember, 2022
KKI Gugat BPOM ke PTUN Terkait Sirup Obat Tercemar EG-DEG
Barometer Kesehatan

Pejabat BPOM Akan Diperiksa Penyidik Besok Terkait Gagal Ginjal Akut Pada Anak

22 November, 2022
Next Post
PLTM Selesai Dibangun, Lampung Barat Siap Mandiri Energi

PLTM Selesai Dibangun, Lampung Barat Siap Mandiri Energi

Discussion about this post

barometer.id

Box Redaksi © 2022 Barometer.id .

Jaringan Media

  • Barometer Pendidikan
  • Barometer Hukum Dan Kriminal
  • Barometer Sosial Masyarakat
  • Barometer Politik
  • Barometer Olah Raga
  • Barometer Hankam

Follow Us

No Result
View All Result
  • #23615 (tanpa judul)
  • #22010 (tanpa judul)
  • Custom Essays – Why Are They Really Being Used?

  • Custom Essays Isn’t Difficult to Create
  • Custom Term Papers
  • Essay Writing – How to Write a Fantastic Introduction
  • Finding the Many Benefits That You Can Gain From Research Paper Writing Services
  • Home
  • How To Compose My Essay – Step By Step Plan
  • Redaksi
  • Research Paper Writing Service – How to Pick the Best One?

  • Sample Page
  • Things to Look For When Searching For a Legit essay Service

Box Redaksi © 2022 Barometer.id .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In