BAROMETER.ID (Sulsel): Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan menyatakan Aliran Bab Kesucian di Kabupaten Gowa sebagai aliran sesat.
Ajaran di bawah naungan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah itu ditetapkan sebagai aliran sesat berdasarkan Maklumat MUI Sulsel Nomor: Maklumat-04/DP.P.XXI/II/ Tahun 2023. Keputusan ini setelah tim yang dibentuk melakukan penelitian berdasarkan laporan masyarakat.
Sekretaris Umum MUI Sulsel Prof. Muammar Bakry menjelaskan hasil penelitian langsung dan laporan masyarakat Bab Kesucian menerapkan ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam.
“Aliran ini meyakini Nabi Muhammad sebagai titisan Tuhan, menafsirkan Alquran tidak sesuai kaidah Tafsir dan mengingkari hadis Nabi Muhammad SAW. Pengikut jemaah yang sudah menikah diperintahkan menceraikan pasangannya jika ia ingin menjadi anggota Bab Kesucian,” ujar Prof. Muammar, Selasa (21/2/2023)
Setelah itu, kata Muammar, ketika ingin menjadi pengikut Bab Kesucian barulah melakukan nikah ulang di hadapan guru. Selain itu, ajaran ini juga tidak mewajibkan jemaahnya salat hingga dilarang mengonsumsi makanan yang berasal dari hewan seperti susu, daging, dan ikan.
“Pemahaman dan ajaran tersebut menyimpang dan sesat dari petunjuk Alquran, sunnah, ijma, qiyas dan panduan para ulama karena pemahaman dan ajaran tersebut memiliki implikasi (lawazim) yang sangat berbahaya,” ungkapnya.
“Selanjutnya MUI Sulsel menunggu fatwa dari MUI Pusat agar Aliran Bab Kesucian di Gowa menghentikan aktivitasnya,” ujarnya.
Sementara Ketua Tim Pengawas Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (Pakem) Gowa, Yeni Andriani menegaskan ajaran Aliran Bab Kesucian sudah dihentikan, dan para santrinya juga diminta dipulangkan.
“Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah tidak berbadan hukum dan sudah ditutup sejak 3 Januari 2023. Kini sudah tidak beraktivitas lagi, sebagian santri yang berdomisili di luar Sulawesi sudah dipulangkan,” ucap Yeni.
Menurut Yeni, keputusan itu sudah disetujui Ketua Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah, Wayang Hadi Kusumo, dalam surat pernyataannya yang ditandatangani pada 16 Februari 2023 disaksikan langsung Tim Pakem Gowa.
Yeni juga mengatakan pihak yayasan juga diminta menghapus seluruh video yang ada di kanal YouTubenya. Apabila ada yang salah dalam video tersebut maka pihak Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah Gowa diminta mengklarifikasi.
“Apabila ada temuan seperti itu kami akan bicarakan kembali dengan Tim Pakem dan Pemerintah Kabupaten Gowa terkait tindakan selanjutnya yang akan dilakukan bersama,” ucapnya.
Diketahui, Aliran Bab Kesucian ini sempat membuat heboh sejak awal 2023. Pasalnya, aliran tersebut tidak mewajibkan penganutnya tidak salat hingga melarang jemaahnya makan daging ikan dan susu.
Ketua Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah Gowa, Wayang Hadi Kusumo sempat menyangkal ajarannya dituding sesat oleh MUI Sulsel. Dia berdalih tetap melaksanakan salat karena punya masjid. (**)
Editor: AK
Discussion about this post