BAROMETER.ID (Lampung): Seorang perempuan inisial RA (36) warga Punggur, Lampung Tengah diamankan Polres Lampung Timur Polda Lampung, karena diduga telah menipu korbannya hingga miliaran rupiah dengan modus bisnis buah.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes mengatakan peristiwa penipuan ini menimpa korban ZI (35) warga Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
“Kejadian berawal pada Jumat (8/4/2022) tersangka RA mengajak korban berbisnis buah. Korban setuju dan mulai mengirimkan modal kepada tersangka untuk bisnis buah tersebut, tersangka tersangka RA tidak memberikan keuntungan dan tidak mengembalikan modal,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 1.301.000.000,- (satu milyar tiga ratus satu juta rupiah) dan melaporkan tersangka ke Polres Lampung Timur.
Menerima laporan tersebut, Team Tekan 308 Presisi Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada Minggu (30/4/2023). Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa buku tabungan Bank BCA dan buku tabungan Bank BRI atas nama ZI.
“Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana Jo pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujar Kapolres. (**)
Discussion about this post