JAKARTA (BAROMETER): Kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terus bergulir. Nama-nama baru yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J diungkap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Hal tersebut diungkapkan pengacara baru Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, yang menyebutkan Bharada E sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik.
“Sudah di-BAP, semua udah disebutin, udah dijelasin semua di situ,” kata Boerhanuddin, Minggu (7/8/2022).
Namun Boerhanuddin tidak menyebutkan nama-nama yang disebutkan Bharada E dalam BAP.
“Nggak bisa (disebutkan). Itu kepentingan penyidikan, belum bisa kita publish. Yang penting udah terang-benderang sedari semalam gitu, adanya pengakuan dari Bharada E,” jelas Boerhanuddin.
Pengacara Bharada E yang lain, Deolipa Yumara, mengatakan kliennya bukan pelaku utama dalam kasus kematian Brigadir J. Dia juga menyampaikan kliennya akan membuka kasus tersebut dengan terus terang.
“Richard akan membuka sepenuhnya, Richard akan berterus terang,” ujar Deolipa.
Deolipa juga menyebut kliennya telah mengatakan terus terang terlibat peristiwa kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, tapi apakah Bharada E terlibat dalam penembakan, ia serahkan kepada tim penyidik.
Dia menegaskan Bharada E bukanlah pelaku utama. Berdasarkan keterangan kepada kuasa hukum, Bharada E mengaku diperintah atasan langsungnya untuk membunuh.
“Ya, perintahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” beber Deolipa.
Lebih lanjut dia juga menyampaikan Bharada E bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus tewasnya Brigadir J serta akan meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Tentunya kita melihat ini penting untuk dilindungi sekarang saksi kunci walaupun tersangka, tapi penting sehingga kami bersepakat kita ajukan diri yang bersangkutan (Bharada E) sebagai justice collaborator. Kita juga meminta perlindungan hukum kepada LPSK,” kata Deolipa.
Justice collaborator adalah status yang disematkan kepada seorang tersangka atau terdakwa bahkan terpidana yang memiliki implikasi besar pada dirinya.
Untuk jadi justice collaborator, tersangka atau terdakwa harus memiliki keinginan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, bukan karena dipaksa pihak lain.
Menyetujui justice collaborator berarti terpidana dianggap memiliki kemauan bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta memiliki itikad baik untuk memulihkan kerugian negara.
Sementara itu, kabar terbaru menyebutkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengatakan dua anggota Polri, yakni RE dan RR yang merupakan ajudan dan supir istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), ditahan sejak Minggu (7/8/2022).
“Sopir dan ajudan ibu PC sudah ditahan di Bareskrim,” ungkap Andi Rian. (*/AK)
Discussion about this post