Kamis, Maret 30, 2023
  • Login
No Result
View All Result
  • Barometer Pendidikan
  • Barometer Hukum Dan Kriminal
  • Barometer Sosial Masyarakat
  • Barometer Politik
  • Barometer Olah Raga
  • Barometer Hankam
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Barometer Inspirasi
  • Barometer Desa
  • Barometer Hiburan
  • Barometer Humaniora
  • Barometer Gaya Hidup
  • Barometer Info KPK
  • Barometer Pertanian
  • Barometer Seni Budaya
  • Barometer Sudahkah Anda Tahu
Home Barometer Hukum Dan Kriminal

Mengaku Dapat Perintah, Bharada E Sebutkan Nama-Nama yang Terlibat Pembunuhan Brigadir J

by redaksi
8 Agustus, 2022
in Barometer Hukum Dan Kriminal
0
Mengaku Dapat Perintah, Bharada E Sebutkan Nama-Nama yang Terlibat Pembunuhan Brigadir J
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (BAROMETER): Kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terus bergulir. Nama-nama baru yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J diungkap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Hal tersebut diungkapkan pengacara baru Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, yang menyebutkan Bharada E sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik.

“Sudah di-BAP, semua udah disebutin, udah dijelasin semua di situ,” kata Boerhanuddin, Minggu (7/8/2022).

Namun Boerhanuddin tidak menyebutkan nama-nama yang disebutkan Bharada E dalam BAP.

“Nggak bisa (disebutkan). Itu kepentingan penyidikan, belum bisa kita publish. Yang penting udah terang-benderang sedari semalam gitu, adanya pengakuan dari Bharada E,” jelas Boerhanuddin.

Pengacara Bharada E yang lain, Deolipa Yumara, mengatakan kliennya bukan pelaku utama dalam kasus kematian Brigadir J. Dia juga menyampaikan kliennya akan membuka kasus tersebut dengan terus terang.

“Richard akan membuka sepenuhnya, Richard akan berterus terang,” ujar Deolipa.

Deolipa juga menyebut kliennya telah mengatakan terus terang terlibat peristiwa kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, tapi apakah Bharada E terlibat dalam penembakan, ia serahkan kepada tim penyidik.

Dia menegaskan Bharada E bukanlah pelaku utama. Berdasarkan keterangan kepada kuasa hukum, Bharada E mengaku diperintah atasan langsungnya untuk membunuh.

“Ya, perintahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” beber Deolipa.

Lebih lanjut dia juga menyampaikan Bharada E bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus tewasnya Brigadir J serta akan meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Tentunya kita melihat ini penting untuk dilindungi sekarang saksi kunci walaupun tersangka, tapi penting sehingga kami bersepakat kita ajukan diri yang bersangkutan (Bharada E) sebagai justice collaborator. Kita juga meminta perlindungan hukum kepada LPSK,” kata Deolipa.

Justice collaborator adalah status yang disematkan kepada seorang tersangka atau terdakwa bahkan terpidana yang memiliki implikasi besar pada dirinya.

Untuk jadi justice collaborator,  tersangka atau terdakwa harus memiliki keinginan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, bukan karena dipaksa pihak lain.

Menyetujui justice collaborator berarti terpidana dianggap memiliki kemauan bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta memiliki itikad baik untuk memulihkan kerugian negara.

Sementara itu, kabar terbaru menyebutkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengatakan dua anggota Polri, yakni RE dan RR yang merupakan ajudan dan supir istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), ditahan sejak Minggu (7/8/2022).

“Sopir dan ajudan ibu PC sudah ditahan di Bareskrim,” ungkap Andi Rian. (*/AK)

Previous Post

Muncul Perdana, Istri Irjen Ferdy Sambo Minta Didoakan Sambil Menangis

Next Post

Debut Manis Halaand, 2 Golnya Menangkan City Atas West Ham

Related Posts

Geledah Rumah Pelaku Perampokan Bank Arta Kedaton, Polda Temukan Bong dan Sajam
Barometer Hukum Dan Kriminal

Geledah Rumah Pelaku Perampokan Bank Arta Kedaton, Polda Temukan Bong dan Sajam

18 Maret, 2023
Perampok Tembak 3 Karyawan Bank Arta Teluk Betung, Pelaku Berhasil Dilumpuhkan
Barometer Hukum Dan Kriminal

Perampok Tembak 3 Karyawan Bank Arta Teluk Betung, Pelaku Berhasil Dilumpuhkan

18 Maret, 2023
Kawal Kasus Dugaan Korupsi Rp 235 M di Bank 9 Jambi, LSM MAPPAN Gelar Aksi di KPK
Barometer Hukum Dan Kriminal

Kawal Kasus Dugaan Korupsi Rp 235 M di Bank 9 Jambi, LSM MAPPAN Gelar Aksi di KPK

16 Maret, 2023
Polda Lampung Limpahkan Perkara Tindak Pidana KSDA ke Kejaksaan Tinggi
Barometer Hukum Dan Kriminal

Polda Lampung Limpahkan Perkara Tindak Pidana KSDA ke Kejaksaan Tinggi

16 Maret, 2023
SIEJ Kecam Intimidasi Massa Karena Berita Illegal Loging
Barometer Hukum Dan Kriminal

SIEJ Kecam Intimidasi Massa Karena Berita Illegal Loging

14 Maret, 2023
Polda Lampung Tangkap Pelaku Rudapaksa dan Penculikan Anak Asal Banten
Barometer Hukum Dan Kriminal

Polda Lampung Tangkap Pelaku Rudapaksa dan Penculikan Anak Asal Banten

6 Maret, 2023
Next Post
Debut Manis Halaand, 2 Golnya Menangkan City Atas West Ham

Debut Manis Halaand, 2 Golnya Menangkan City Atas West Ham

Discussion about this post

BAROMETER.ID

Box Redaksi © 2022 Barometer.id .

Jaringan Media

  • Barometer Pendidikan
  • Barometer Hukum Dan Kriminal
  • Barometer Sosial Masyarakat
  • Barometer Politik
  • Barometer Olah Raga
  • Barometer Hankam

Follow Us

No Result
View All Result
  • #22010 (tanpa judul)
  • Custom Essays – Why Are They Really Being Used?

  • Custom Essays Isn’t Difficult to Create
  • Custom Term Papers
  • Essay Writing – How to Write a Fantastic Introduction
  • Finding the Many Benefits That You Can Gain From Research Paper Writing Services
  • Home
  • How To Compose My Essay – Step By Step Plan
  • Redaksi
  • Research Paper Writing Service – How to Pick the Best One?

  • Sample Page
  • Things to Look For When Searching For a Legit essay Service

Box Redaksi © 2022 Barometer.id .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In