BAROMETER.ID (Bandar Lampung): Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) baru ternyata cukup mudah. Jika Anda paham prosedurnya maka proses pembuatan SKCK tidak terlalu rumit. Berikut ini syarat dan cara membuat SKCK baru secara online maupun offline.
Apa itu SKCK?
SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK dikeluarkan pihak kepolisian yang berisi catatan pelanggaran atau kejahatan seseorang.
Sebelum disebut SKCK, surat ini bernama SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik. Surat ini hanya diberikan kepada warga yang tidak atau belum pernah melakukan tindak kriminal.
Dikutip dari situs Polri, Minggu (23/10/2022), SKCK diterbitkan secara resmi oleh Polri lewat fungsi Intelkam. SKCK ditujukan untuk memenuhi permohonan warga untuk suatu keperluan atau ketentuan yang harus dipenuhi.
SKCK diterbitkan sesuai penelitian biodata serta catatan kepolisian yang ada terkait warga tersebut. Jika yang bersangkutan memiliki catatan tindak kriminal maka SKCK tersebut akan memuatnya, jika tidak maka SKCK yang bersangkutan tidak akan memuat tindak pidana apapun.
Syarat Membuat SKCK Baru
Masyarakat yang ingin membuat SKCK harus memenuhi persyaratan yang diajukan. Syarat tersebut bisa saja berbeda tergantung pada status kewarganegaraan pemohon.
Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNI:
1. Foto kopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
2. Foto kopi paspor
3. Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
4. Foto kopi akta kelahiran/kenal lahir
5. Foto kopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
6. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNA:
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Foto kopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Foto kopi paspor
4. Foto kopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Foto kopi IMTA dari Kemenaker RI
6. Foto kopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
7. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
Alur Pembuatan SKCK
Masyarakat yang hendak membuat SKCK harus datang ke kantor polisi, atau bisa juga membyat SKCK secara online. Ada perbedaan cara membuat SKCK baru dengan memperpanjang masa berlaku SKCK.
Berikut alur membuat SKCK di kantor polisi/offline:
1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa foto kopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa foto kopi Kartu Keluarga.
4. Membawa foto kopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Harus diingat, SKCK hanya berlaku hingga 6 bulan setelah diterbitkan. Jika setelah enam bulan, SKCK akan digunakan (dibutuhkan) maka yang bersangkutan harus mengajukan perpanjangan. Berikut alur memperpanjang masa berlaku SKCK:
1. Membawa lembar SKCK lama asli yang sudah dilegalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa foto kopi KTP/SIM.
3. Membawa foto kopi Kartu Keluarga.
4. Membawa foto kopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi
Begini alur membuat SKCK secara online:
Polri memiliki situs pendaftaran permohonan SKCK secara online. Pengisian data hingga unggah dokumen dilakukan secara daring di situs SKCK online melalui laman https://skck.polri.go.id/
Warga yang hendak membuat SKCK online bisa mengisi form pendaftaran di situs tersebut dengan terlebih dahulu menentukan untuk keperluan apa SKCK itu dibuat.
Biaya Pembuatan SKCK
Berdasarkan:
1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
4. Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 Tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
5. PP Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Sesuai informasi yang dikutip dari situs Polri, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.
Bagi sahabat barometer yang akan membuat atau memperpanjang SKCK, sudah tahu kan syarat dan alur pembuatannya? Semoga bermanfaat. (AK)
Discussion about this post