Kamis, Maret 30, 2023
  • Login
No Result
View All Result
  • Barometer Pendidikan
  • Barometer Hukum Dan Kriminal
  • Barometer Sosial Masyarakat
  • Barometer Politik
  • Barometer Olah Raga
  • Barometer Hankam
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Barometer Inspirasi
  • Barometer Desa
  • Barometer Hiburan
  • Barometer Humaniora
  • Barometer Gaya Hidup
  • Barometer Info KPK
  • Barometer Pertanian
  • Barometer Seni Budaya
  • Barometer Sudahkah Anda Tahu
Home Barometer Sudahkah Anda Tahu

Membuat SKCK Itu Tidak Sulit, ‘Segini’ Biayanya

by redaksi
23 Oktober, 2022
in Barometer Sudahkah Anda Tahu
0
Membuat SKCK Itu Tidak Sulit, ‘Segini’ Biayanya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BAROMETER.ID (Bandar Lampung): Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) baru ternyata cukup mudah. Jika Anda paham prosedurnya maka proses pembuatan SKCK tidak terlalu rumit. Berikut ini syarat dan cara membuat SKCK baru secara online maupun offline.

Apa itu SKCK?

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK dikeluarkan pihak kepolisian yang berisi catatan pelanggaran atau kejahatan seseorang.

Sebelum disebut SKCK, surat ini bernama SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik. Surat ini hanya diberikan kepada warga yang tidak atau belum pernah melakukan tindak kriminal.

Dikutip dari situs Polri, Minggu (23/10/2022), SKCK diterbitkan secara resmi oleh Polri lewat fungsi Intelkam. SKCK ditujukan untuk memenuhi permohonan warga untuk suatu keperluan atau ketentuan yang harus dipenuhi.

SKCK diterbitkan sesuai penelitian biodata serta catatan kepolisian yang ada terkait warga tersebut. Jika yang bersangkutan memiliki catatan tindak kriminal maka SKCK tersebut akan memuatnya, jika tidak maka SKCK yang bersangkutan tidak akan memuat tindak pidana apapun.

Syarat Membuat SKCK Baru

Masyarakat yang ingin membuat SKCK harus memenuhi persyaratan yang diajukan. Syarat tersebut bisa saja berbeda tergantung pada status kewarganegaraan pemohon.

Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNI:

1. Foto kopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
2. Foto kopi paspor
3. Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
4. Foto kopi akta kelahiran/kenal lahir
5. Foto kopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
6. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)

Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNA:

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Foto kopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Foto kopi paspor
4. Foto kopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Foto kopi IMTA dari Kemenaker RI
6. Foto kopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
7. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)

Alur Pembuatan SKCK

Masyarakat yang hendak membuat SKCK harus datang ke kantor polisi, atau bisa juga membyat SKCK secara online. Ada perbedaan cara membuat SKCK baru dengan memperpanjang masa berlaku SKCK.

Berikut alur membuat SKCK di kantor polisi/offline:

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa foto kopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa foto kopi Kartu Keluarga.
4. Membawa foto kopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Harus diingat, SKCK hanya berlaku hingga 6 bulan setelah diterbitkan. Jika setelah enam bulan, SKCK akan digunakan (dibutuhkan) maka yang bersangkutan harus mengajukan perpanjangan. Berikut alur memperpanjang masa berlaku SKCK:

1. Membawa lembar SKCK lama asli yang sudah dilegalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa foto kopi KTP/SIM.
3. Membawa foto kopi Kartu Keluarga.
4. Membawa foto kopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi

Begini alur membuat SKCK secara online:

Polri memiliki situs pendaftaran permohonan SKCK secara online. Pengisian data hingga unggah dokumen dilakukan secara daring di situs SKCK online melalui laman https://skck.polri.go.id/

Warga yang hendak membuat SKCK online bisa mengisi form pendaftaran di situs tersebut dengan terlebih dahulu menentukan untuk keperluan apa SKCK itu dibuat.

Biaya Pembuatan SKCK

Berdasarkan:
1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
4. Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 Tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
5. PP Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Sesuai informasi yang dikutip dari situs Polri, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.

Bagi sahabat barometer yang akan membuat atau memperpanjang SKCK, sudah tahu kan syarat dan alur pembuatannya? Semoga bermanfaat. (AK)

Previous Post

Menkes Minta BPOM Periksa 91 Merk Obat yang Sempat Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut

Next Post

UFC 280: Habisi Oliveira, Islam Makhachev Rebut Sabuk Juara Kelas Ringan

Related Posts

Kisah Nabi Luth AS Dan Kaum Sodom yang Dimurkai Allah
Barometer Sudahkah Anda Tahu

Kisah Nabi Luth AS Dan Kaum Sodom yang Dimurkai Allah

10 Oktober, 2022
Prabu Jayabaya dan Ramalannya tentang Nusantara, Sebagian Telah Terbukti
Barometer Sudahkah Anda Tahu

Prabu Jayabaya dan Ramalannya tentang Nusantara, Sebagian Telah Terbukti

30 September, 2022
Mau Perpanjang SKCK? Begini Caranya
Barometer Sudahkah Anda Tahu

Mau Perpanjang SKCK? Begini Caranya

12 September, 2022
Berkurban Sapi Bisa Untuk 7 Orang? Ini Penjelasannya
Barometer Sudahkah Anda Tahu

Berkurban Sapi Bisa Untuk 7 Orang? Ini Penjelasannya

3 Juli, 2022
Barometer Sudahkah Anda Tahu

Masyarakat Lampung Saksikan Fenomena Astronomi Gerhana Bulan Supermoon, Simak Penjelasannya

26 Mei, 2021
Barometer Artikel Dan Opini

Pagar Jaya, Mutiara Tersembunyi Di Pesawaran, Perlu Perhatian Serius Pemerintah 

30 Agustus, 2020
Next Post
UFC 280: Habisi Oliveira, Islam Makhachev Rebut Sabuk Juara Kelas Ringan

UFC 280: Habisi Oliveira, Islam Makhachev Rebut Sabuk Juara Kelas Ringan

Discussion about this post

BAROMETER.ID

Box Redaksi © 2022 Barometer.id .

Jaringan Media

  • Barometer Pendidikan
  • Barometer Hukum Dan Kriminal
  • Barometer Sosial Masyarakat
  • Barometer Politik
  • Barometer Olah Raga
  • Barometer Hankam

Follow Us

No Result
View All Result
  • #22010 (tanpa judul)
  • Custom Essays – Why Are They Really Being Used?

  • Custom Essays Isn’t Difficult to Create
  • Custom Term Papers
  • Essay Writing – How to Write a Fantastic Introduction
  • Finding the Many Benefits That You Can Gain From Research Paper Writing Services
  • Home
  • How To Compose My Essay – Step By Step Plan
  • Redaksi
  • Research Paper Writing Service – How to Pick the Best One?

  • Sample Page
  • Things to Look For When Searching For a Legit essay Service

Box Redaksi © 2022 Barometer.id .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In