BAROMETER.ID (Bandar Lampung): Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang jadi syarat wajib jika akan melamar pekerjaan di instansi pemerintah, BUMN maupun perusahaan swasta.
Bagi yang sudah punya SKCK, tapi masa berlakunya sudah habis (masa berlaku SKCK hanya 6 bulan) maka bisa diperpanjang; bisa secara online atau datang langsung ke kantor polisi sesuai domisili.
Namun sebelumnya kita juga perlu siapkan dokumen persyaratan perpanjang SKCK terlebih dahulu.
Seperti dikutip dari laman polri.go.id, Senin (12/9/2022), SKCK adalah adalah surat keterangan yang diterbitkan Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan seseorang atau individu.
Dokumen apa saja yang harus dipenuhi untuk perpanjang SKCK atau syarat perpanjang SKCK terbaru?
Berikut dokumen yang wajib disiapkan:
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa foto kopi KTP/SIM.
3. Membawa foto kopi Kartu Keluarga.
4. Membawa foto kopi Akta Kelahiran.
5. Membawa pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Berapa Biaya Membuat dan Perpanjang SKCK?
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pasal 1 Ayat 2 menjelaskan tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah Rp 30.000. Tarif tersebut bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Berikut tahapan atau cara perpanjang SKCK online:
1. Buka browser dan masuk ke laman https://skck.polri.go.id/
2. Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online.
3. Lampurkan dokumen syarat perpanjang SKCK.
4. Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode).
5. Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
7. Pemohon KCK membayar biaya Rp 30.000, lalu menerima kuitansi pembayaran dan nomor antrean pencetakan SKCK.
8. SKCK yang terbit akan diserahkan kepada pemohon. Pemohon dapat meminta legalisasi bila diperlukan.
Cara perpanjang SKCK langsung di Kantor Polisi
Datang ke kantor polisi sesuai domisili
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir
2. Membawa foto kopi KTP/SIM.
3. Membawa foto kopiKartu Keluarga.
4. Membawa foto kopi Akta Kelahiran.
5. Membawa as Foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.
Sebagai informasi, kantor polisi tingkat Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara. Selain itu, untuk pembuatan SKCK di Polsek dan Polres harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon. (AK)
Foto: dok.net
Discussion about this post