BAROMETER.ID (Jakarta): Artis Lesti Kejora melaporkan suaminya Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
“Iya betul semalam, saudari LK sudah melaporkan kasus yang dialaminya. Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya, menurut beliau pelakunya adalah suaminya,” ujar AKP Nurma Dewi.
Nurma Dewi mengatakan nantinya bukti untuk laporan KDRT berupa hasil visum yang masih akan diproses.
“Ya visum, pasti kita akan melalukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum,” tutur AKP Nurma Dewi.
Selanjutnya dia menjelaskan usai bukti terkumpul, nantinya saksi-saksi segera diperiksa. Atas laporan tersebut, Rizky Billar disangkakan UU KDRT No 23 Tahun 2004 dengan tuntutan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Mengenai detail KDRT yang diduga dilakukan terhadap Lesti Kejora, penyidik nantinya akan memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Nanti kita melakukan penyidikan, kita periksa dan kita mintai keterangan yang jelas dari saudara korban,” tutur AKP Nurma Dewi. (*)
Discussion about this post