• Latest
KPK Rekomendasikan Perbaikan Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

KPK Rekomendasikan Perbaikan Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

23 Agustus, 2022
Wakil Bupati Kena Razia di Kamar Hotel Bareng Anak Buah, Istri: Saya yang Suruh Abang Antar Obat

Wakil Bupati Kena Razia di Kamar Hotel Bareng Anak Buah, Istri: Saya yang Suruh Abang Antar Obat

30 Mei, 2023

แชร์ประสบการณ์ตรงค่ะ เว็บ casino คาสิโนออนไลน์ เว็บพนัน ออนไลน์ มีนาคม 2019

31 Mei, 2023
Polda Lampung Bekuk 307 Penjahat dalam Operasi Sikat Krakatau 2023

Polda Lampung Bekuk 307 Penjahat dalam Operasi Sikat Krakatau 2023

30 Mei, 2023
Wanita PNS Dilarang Menjadi Isteri Kedua Atau Ketiga

Wanita PNS Dilarang Menjadi Isteri Kedua Atau Ketiga

30 Mei, 2023
7 Pesawat Jupiter Aerobatic Team Tinggalkan Bandara Radin Inten II

7 Pesawat Jupiter Aerobatic Team Tinggalkan Bandara Radin Inten II

30 Mei, 2023
Kantor Bahasa Provinsi Lampung Bersama Komisi X DPR Gelar Kegiatan Perlindungan dan Pelestarian Bahasa Daerah

Kantor Bahasa Provinsi Lampung Bersama Komisi X DPR Gelar Kegiatan Perlindungan dan Pelestarian Bahasa Daerah

30 Mei, 2023
Kadis Pariwisata Anggun Saputra Gelar ‘Suntan Yang Tuan’, Putra Daerah yang Komitmen Bangun Pesawaran

Kadis Pariwisata Anggun Saputra Gelar ‘Suntan Yang Tuan’, Putra Daerah yang Komitmen Bangun Pesawaran

30 Mei, 2023
Mauricio Pochettino Resmi Pelatih Chelsea

Mauricio Pochettino Resmi Pelatih Chelsea

30 Mei, 2023
FGII Lampung Soroti ‘Rolling dan Mutasi Ugal-Ugalan’ Disdik Lampung Utara

FGII Lampung Soroti ‘Rolling dan Mutasi Ugal-Ugalan’ Disdik Lampung Utara

28 Mei, 2023
Kalahkan Coventry City, Luton Town Promosi ke Premier League Musim Depan

Kalahkan Coventry City, Luton Town Promosi ke Premier League Musim Depan

28 Mei, 2023
Buntut Kasus Ancam Bunuh Anggota Muhammadiyah, Peneliti BRIN Dipecat dari ASN

Buntut Kasus Ancam Bunuh Anggota Muhammadiyah, Peneliti BRIN Dipecat dari ASN

28 Mei, 2023
Ibu Kandung Anggota DPR RI Tewas Dibunuh di Rumahnya

Ibu Kandung Anggota DPR RI Tewas Dibunuh di Rumahnya

27 Mei, 2023
Rabu, Mei 31, 2023
  • Login
No Result
View All Result
  • Barometer Pendidikan
  • Barometer Hukum Dan Kriminal
  • Barometer Sosial Masyarakat
  • Barometer Politik
  • Barometer Olah Raga
  • Barometer Hankam
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Barometer Desa
  • Barometer Gaya Hidup
  • Barometer Hiburan
  • Barometer Humaniora
  • Barometer Inspirasi
  • Barometer Info KPK
  • Barometer Pertanian
  • Barometer Seni Budaya
  • Barometer Sudahkah Anda Tahu
Home Barometer Pendidikan

KPK Rekomendasikan Perbaikan Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

by redaksi
23 Agustus, 2022
in Barometer Pendidikan
0
KPK Rekomendasikan Perbaikan Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BAROMETER.ID (Jakarta): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri untuk menyempurnakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur non reguler tersebut.

Hal itu disampaikan Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding kepada barometer.id, Selasa (23/8/2022).

“Sebelumnya, KPK mengidentifikasi kelemahan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri. Dari penelusuran KPK tahun lalu atas praktik penerimaan mahasiswa baru terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) khususnya pada Fakultas Kedokteran di beberapa universitas negeri, KPK mendapati lemahnya tata kelola terkait aspek transparansi dan akuntabilitas,” ucap Ipi.

Ipi menyampaikan berdasar penelusuran tersebut, KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan diskusi mendalam kepada tiga universitas negeri yang termasuk dalam Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) sebagai sampel, yaitu Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Airlangga, dan Universitas Brawijaya.

“KPK mendapati lemahnya tata kelola dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri karena secara teknis tidak ada pengaturan dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan. Sehingga dalam pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi, khususnya terkait aspek transparansi dan akuntabilitasnya. Antara lain terkait informasi tentang kuota yang tersedia, kriteria penerimaan, dan besaran sumbangan,” katanya.

Oleh karena itu, ujarny, KPK memberikan rekomendasi agar Kemendikbud menyusun petunjuk teknis (juknis) yang mengatur ketentuan terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran KPK No. 07 Tahun 2022 Tanggal 29 Maret 2022 tentang Penyempurnaan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri S-1 Perguruan Tinggi Negeri, yang ditujukan kepada Rektor PTN di seluruh Indonesia.

Surat Edaran tersebut memuat beberapa poin, yaitu:

1. Informasi mengenai penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri/non-reguler harus lebih transparan dengan memastikan ketersediaan informasi tentang:
a. Rencana jumlah mahasiswa yang akan diterima melalui jalur ini.
b. Indikator/kriteria-kriteria kuantitatif yang akan digunakan untuk menentukan calon mahasiswa yang akan diterima. Secara khusus indikator/kriteria-kriteria ini perlu dinyatakan dengan jelas untuk menghindari anggapan sebagian masyarakat bahwa penerimaan mahasiswa hanya berdasarkan kriteria jumlah sumbangan yang diberikan.
c. Metode dan alur seleksi calon mahasiswa yang akan digunakan perlu dinyatakan secara eksplisit. Penggunaan nilai minimum (passing grade), nilai terbaik sesuai kuota, atau kombinasi keduanya dan bahkan metode lain, jika ada harus diinformasikan.

2. Menyediakan dan menginformasikan kanal pengaduan (whistleblowing system) berbasis elektronik bagi masyarakat atau calon mahasiswa baru pada media pengaduan perguruan tinggi masing-masing.

“Selain itu, melalui SE tersebut KPK juga mengajak masyarakat dan calon mahasiswa baru untuk menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui kanal pengaduan JAGA Kampus pada situs JAGA.ID. Laporan yang masuk akan dikoordinasikan dengan Kemendikbud dan pihak universitas agar ditindaklanjuti secara cepat,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan JAGA Kampus merupakan pengembangan menu pada JAGA Pendidikan yang saat ini memuat dua pilihan jenis pendidikan, yaitu Pendidikan Dasar dan Menengah (Sekolah) dan Pendidikan Tinggi (Kampus).

“Pada menu JAGA Kampus menampilkan data umum yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), meliputi profil kampus, informasi dosen dan mahasiswa, program studi, anggaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (BPPTN-BH), serta untuk PTN-BH berupa data keuangan kampus meliputi pemasukan dan pengeluaran sebagai upaya mendorong transparansi,” pungkasnya. (*)

Previous Post

Liga Inggris: Kalah atas MU, Liverpool Terbenam di Urutan 16 Klasemen

Next Post

Geledah Gedung Rektorat Unila, KPK Amankan Sejumlah Barang Bukti

Related Posts

Kantor Bahasa Provinsi Lampung Bersama Komisi X DPR Gelar Kegiatan Perlindungan dan Pelestarian Bahasa Daerah
Barometer Pendidikan

Kantor Bahasa Provinsi Lampung Bersama Komisi X DPR Gelar Kegiatan Perlindungan dan Pelestarian Bahasa Daerah

30 Mei, 2023
FGII Lampung Soroti ‘Rolling dan Mutasi Ugal-Ugalan’ Disdik Lampung Utara
Barometer Pendidikan

FGII Lampung Soroti ‘Rolling dan Mutasi Ugal-Ugalan’ Disdik Lampung Utara

28 Mei, 2023
Disdik Lampung Utara Mutasi dan Rolling ‘Ugal-Ugalan’, Guru P3K Dilantik Jadi Kepala Sekolah
Barometer Pendidikan

Disdik Lampung Utara Mutasi dan Rolling ‘Ugal-Ugalan’, Guru P3K Dilantik Jadi Kepala Sekolah

24 Mei, 2023
35 Siswa Siswi SMA/MA/SMK Terpilih Paskibra Tingkat Provinsi Lampung
Barometer Pendidikan

35 Siswa Siswi SMA/MA/SMK Terpilih Paskibra Tingkat Provinsi Lampung

19 Mei, 2023
SMAN 1 Padang Cermin Gelar Pelepasan 270 Siswa
Barometer Pendidikan

SMAN 1 Padang Cermin Gelar Pelepasan 270 Siswa

16 Mei, 2023
FKIP Unila Terima Hibah Revitalisasi LPTK 2023 Rp 1,646 Miliar
Barometer Info Unila

FKIP Unila Terima Hibah Revitalisasi LPTK 2023 Rp 1,646 Miliar

15 Mei, 2023
Next Post
Geledah Gedung Rektorat Unila, KPK Amankan Sejumlah Barang Bukti

Geledah Gedung Rektorat Unila, KPK Amankan Sejumlah Barang Bukti

Discussion about this post

barometer.id

Box Redaksi © 2022 Barometer.id .

Jaringan Media

  • Barometer Pendidikan
  • Barometer Hukum Dan Kriminal
  • Barometer Sosial Masyarakat
  • Barometer Politik
  • Barometer Olah Raga
  • Barometer Hankam

Follow Us

No Result
View All Result
  • #23615 (tanpa judul)
  • #22010 (tanpa judul)
  • Custom Essays – Why Are They Really Being Used?

  • Custom Essays Isn’t Difficult to Create
  • Custom Term Papers
  • Essay Writing – How to Write a Fantastic Introduction
  • Finding the Many Benefits That You Can Gain From Research Paper Writing Services
  • Home
  • How To Compose My Essay – Step By Step Plan
  • Redaksi
  • Research Paper Writing Service – How to Pick the Best One?

  • Sample Page
  • Things to Look For When Searching For a Legit essay Service

Box Redaksi © 2022 Barometer.id .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In