JAKARTA (BAROMETER.ID): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi terhadap peningkatan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2022 yang tercatat 0,05 poin.
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, IPAK yang baru saja dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat skor 3,93. Skor ini meningkat 0,05 poin dibanding Tahun 2021 yang mencatat skor 3,88. Dengan skala indeks 0 sampai 5, rentang indeks 0 – 1,25 sangat permisif dan skor di atas 3,76 sampai 5,00 adalah sangat antikorupsi maka skor IPAK 2022 masuk kategori sangat antikorupsi.
Ipi juga mengatakan meskipun IPAK 2022 masih di bawah target RPJMN yang menetapkan skor 4,06, tren skor IPAK dalam 5 tahun terakhir terus meningkat dengan gap semakin mengecil. Ini artinya, upaya pembangunan budaya antikorupsi secara konsisten menunjukkan hasil yang semakin baik.
“IPAK 2022 terjadi peningkatan pada dimensi pengalaman, baik subdimensi Pengalaman Publik maupun Pengalaman Lainnya. Hal ini ditunjukkan, salah satunya dengan menurunnya persentase masyarakat dan pelaku usaha yang membayar melebihi ketentuan ketika berurusan dengan layanan publik,” ujar Ipi.
Meskipun demikian, ujarnya, pada IPAK 2022 terjadi penurunan pada Subdimensi Persepsi Keluarga dan Publik, sedangkan Subdimensi Persepsi Komunitas meningkat.
“IPAK 2022 mengukur dua dimensi, yaitu persepsi atau penilaian masyarakat terhadap berbagai bentuk perilaku korupsi yang termasuk korupsi skala kecil (petty corruption) yang dianggap sebagian masyarakat sebagai hal yang lumrah. Kedua, mengukur pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan publik dan pengalaman lainnya,” ungkapnya.
Selanjutnya dia mengatakan KPK aktif memberikan masukan kepada BPS terkait indikator penilaian yang diukur dalam setiap pelaksanaan IPAK sebagai salah satu alat ukur outcome program pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
Menurut dia, KPK memandang capaian skor IPAK 2022 sebagai tantangan bersama untuk terus mendorong upaya pemberantasan korupsi bersama seluruh masyarakat melalui tiga pendekatan atau trisula, yaitu: pendidikan, pencegahan dan penindakan.
Khusus upaya pemberantasan korupsi melalui pencegahan korupsi dilakukan dengan perbaikan sistem yang dapat menutup potensi korupsi dalam pelayanan publik. Di sisi lain, juga terus mendorong pendidikan antikorupsi untuk membangun budaya antikorupsi dengan mewujudkan aparatur negara dan masyarakat yang berintegritas.
“Salah satunya melalui Program Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) dalam bentuk pembekalan antikorupsi bagi para penyelenggara negara beserta pasangan suami/istri dan melalui Diklat Pembangunan Integritas untuk para penyelenggara negara,” katanya.
Pentingnya peran pasangan dan keluarga dalam pencegahan korupsi, ucapnya, juga mendorong KPK mengembangkan program Keluarga Berintegritas. Melalui program ini, KPK mendorong peran keluarga menjalankan fungsi sosialisasi nilai-nilai integritas seperti kejujuran, kesederhanaan, adil dan nilai-nilai dasar antikorupsi lainnya di dalam keluarga.
Pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan tidak hanya dilakukan KPK dengan menginsersikan pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan. KPK bersama-sama segenap mitra pemangku kepentingan membangun integritas ekosistem pendidikan sebagai bagian dari strategi nasional implementasi pendidikan antikorupsi (Stranas PAK).
Dia juga menyampaikan penguatan integritas juga dilakukan pada dunia usaha. KPK mengajak para pelaku usaha terlibat aktif mencegah korupsi dengan membangun sistem manajemen antipenyuapan pada badan usaha, sekaligus menjadi ahli pembangun integritas (API) dan penyuluh antikorupsi tersertifikasi (Paksi).
“KPK berharap upaya pencegahan korupsi, terutama terkait upaya peningkatan kesadaran dan perilaku masyarakat untuk menolak penyuapan, gratifikasi, pemerasan, dan nepotisme, semakin massif dilakukan seluruh pemangku kepentingan,” pungkasnya. (*/AK)
Discussion about this post