BAROMETER.ID (Lebak): Satreskrim Polres Lebak berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian tiang telekomunikasi milik PT. Inforte di sepanjang Jalan Raya Cileles-Gunung Kencana Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (2/10/2022)
Ketiga pelaku AM (37), SS (24) dan RP (24) diamankan Satreskrim Polres Lebak berikut barang bukti berupa satu unit mobil pick up Grand Max Nopol G- 8019-UG, 16 tiang kabel iforte panjang 7 meter, 1 gunting, 1 gergaji besi, 1 pacul belencong.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi warga terkait adanya pencurian tiang besi.
“Para pelaku pencurian tiang besi milik PT Inforte di sepanjang Jalan Raya Cileles- Gunung Kencana, Kabupaten Lebak,” ujarnya pada Selasa (4/10/2022).
Andi menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu warga terkait aksi pencurian tiang besi. Menerima laporan tersebut, ujarnya, Satreskrim Polres Lebak meluncur ke lokasi pada Minggu (2/10) sekitar Pukul 04.30 WIB dan berhasil menangkap tangan para pelaku yang sedang beraksi,” ungkapnya.
Andi menyebutkan akibat kejadian ini PT Inforte mengalami kerugian Rp19.200.000. Saat ini, katanya, polisi masih melakukan pendalaman keterlibatan para pelaku lain seperti penadah barang curian.
“Para pelaku sudah diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” ujarnya. (*/Asep)
Discussion about this post