JAKARTA (BAROMETER): Dalam rangka meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum (APH), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pelatihan bertema “Penelusuran, Penggeledahan dan Penyitaan Mata Uang Kripto (Training on Tracing, Seizing, Confiscating of Cryptocurrency)”.
Menurut Plt. Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, pelatihan dilaksanakan secara hybrid selama 5 hari mulai 4 s.d. 8 Juli 2022 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK dengan jumlah peserta sekitar 80 orang baik yang hadir secara langsung maupun daring.
“Para peserta adalah Pegawai di Bidang Penindakan KPK, Analis PPATK, Penyidik Dit. Tipikor Bareskrim Polri, Jaksa Penyidik Tipikor dan Jaksa PPA Kejaksaan Agung,” ujar Ipi.
Ipi juga menyampaikan pemanfaatan mata uang kripto baru-baru ini mengakibatkan risiko pencucian uang meningkat. Mata uang kripto dan layanan pencucian uang, ujar dia, berkembang ketika oknum penjahat berusaha bergerak ke arah mata uang yang lebih menjaga privasi. Bitcoin dalam hal ini masih menjadi alat utama untuk menukar crypto ke mata uang fiat atau mata uang yang dikeluarkan suatu negara.
“Ruang lingkup pelatihan antara lain tentang pengenalan mata uang kripto; rantai blok, pemanfaatan, pengelolaan, penyimpanan, kerahasiaan, penelusuran, dan transaksi mata uang kripto. Selain itu, peserta juga diajarkan terkait tipologi risiko kejahatan finansial, pengalaman negara lain dalam penelusuran dan penyitaan mata uang kripto, serta latihan praktik penelusuran dan mengendalikan mata uang kripto,” ujarnya.
Selanjutnya Ipi juga mengatakan dalam kegiatan pelatihan ini KPK juga menghadirkan beberapa narasumber dari luar negeri, antara lain dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), The National Cryptocurrency Enforcement Team (NCET), US Department of Justice (DOJ) dan dari Cyber Crime Investigation Division, Supreme Prosecutors’ Office of Korea.
“Melalui kegiatan ini KPK berharap dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para Analis, Penyidik, maupun Jaksa dari tiga penegak hukum serta PPATK tentang mata uang kripto. Selain itu, juga membekali para peserta kemampuan melakukan pelacakan, penggeledahan dan penyitaan untuk tujuan penindakan,” ungkapnya.
“KPK berharap pelatihan ini dapat memitigasi ancaman yang ditimbulkan aliran keuangan gelap dan pencucian uang berbasis aset virtual, khususnya yang terkait dengan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (*/AK)
Discussion about this post