BAROMETER.ID (Jambi): Beredar kabar Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tengah mengusut dugaan mark up pengadaan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif Kuala Tungkal Tahun Anggaran 2021.
Menurut informasi, sejumlah pihak telah diperiksa terkait pengusutan kasus tersebut, salah satunya Direktur RSUD KH Daud Arif Dr. Hamonangan Sitompul.
Saat dikonfirmasi, Monang mengakui telah diperiksa pihak kejaksaan bersama beberapa orang lainnya.
“Laporan itu kemarin di kejaksaan, kami semua diperiksa, PPK hingga ke bagian farmasi,” katanya, Jumat (10/2/2023).
Monang mengaku pihaknya lebih mengutamakan kualitas obat, karena hal itu terkait dengan keselamatan pasien yang berobat di RSUD KH Daud Arif.
“Kita mengedepankan barang yang baik karena obat tersebut akan kita berikan kepada pasien, yang penting kualitas daripada harga. Harga juga kita perhatikan jangan sampai melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi). Itu yang penting untuk pengadaan obat,” bebernya.
Terkait dugaan mark up, Monang mengatakan pihaknya bersama rekanan sudah menyelesaikan persoalan tersebut.
“Sebenarnya pengadaan obat itu bukan Rp6,5 miliar, tapi Rp5,7 miliar dan itu sudah diaudit BPK dan hasil BPK sudah keluar hasilnyapun sudah ditindaklanjuti oleh rekanan,” ujarnya.
Terkait kabar adanya permintaan khusus ke pihak rumah sakit 30 persen dari total nilai pengadaan obat, Monang dengan tegas membantah informasi tersebut.
“Itu hoaks, mana pula ada setoran sampai 30 persen. Itu namanya sudah pencemaran nama baik, saya pengen tahu jugo siapo yang bilang itu. Bakal saya laporkan ke polisi kalau saya tahu siapa yang ngomong itu,” tegasnya.
“Mana ada 30 persen, pengadaan obat kita banyak obat generik,” sambungnya.
Pengadaan obat di RSUD KH Daud Arif diketahui menggunakan dua mekanisme yakni 60 pengadaan langsung dan 40 persen menggunakan e-katalog. Terkait sistem pengadaan, Monang mengakui jika sistem itu sudah sesuai peraturan pengadaan yang ada.
“40 persen pakai e-katalog dan 60 persen langsung,” ujarnya.
Monang mengaku perusahaan yang mengerjakan pengadaan itu yakni PT Pratam Cahaya Medika. Dia juga mengatakan perusahaan tersebut sudah mengembalikan kerugian negaranya.
“Iya, ya itu kemarin sudah kembalikan kelebihan bayarnya temuan dari BPK itu. Jadi, sekarang ini persoalan pengadaan obat itu sudah selesai karena sudah mengembalikan,” tandasnya.
Hingga saat ini belum diperoleh keterangan dari pihak Kejari Tanjab Barat terkait pengusutan kasus tersebut. (MY Hasibuan)
Discussion about this post