AROMETER.ID (Jakarta): Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS yang merugikan negara Rp 8 triliun.
Penetapan tersangka berawal saat Menkominfo Johnny G Plate datang ke Kejagung pada Rabu (17/5/2023) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi BTS. Saat pemeriksaan, jaksa sempat menggeledah mobilnya. Setelah itu mobil tahanan siaga di halaman Kejagung, kemudian Johnny keluar dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan warna merah muda dan langsung ditahan.
Dalam pernyataannya Kejagung mengatakan telah menemukan bukti keterlibatan Johnny Plate dalam kasus proyek BTS, tapi Kejagung belum menjelaskan detail bukti-bukti yang dimaksud.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, kami simpulkan terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5/2023).
Kuntadi menjelaskan keterlibatan Johnny berkaitan dengan jabatannya selaku menteri dan pengguna anggaran.
“Yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan sebagai menteri dan selaku pengguna anggaran,” ujar Kuntadi.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat Konferensi Pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023) mengatakan Johnny G Plate dijerat pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasalnya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling tinggi penjara seumur hidup,” ujar Ketut.
Jadi Tersangka Ke-6
Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun.
Sebelumnya, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5/2023) lalu.
Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Berikut enam tersangka yang telah ditetapkan:
1. Anang Achmad Latif, direktur utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak, direktur utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto, tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali, account director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan, komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate, Menkominfo. (*/van)
editor: ak
Discussion about this post