BAROMETER.ID (Banten): Satresnarkoba Polres Lebak, Polda Banten mengamankan SP (21) warga Desa Giriharja, Cipanas, Lebak, Banten karena kedapatan memiliki Sabu seberat 0,18 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham mengatakan, tersangka ditangkap di pinggir jalan Kampung Cika’ak Pasir, Desa Giriharja, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak pada Sabtu (17/12/2022) Pukul 03.30 WIB dini hari.
“Dari tangan tersangka pelaku petugas mengamankan barang bukti satu bungkus rokok yang di dalamnya tersimpan narkotika jenis Sabu seberat 0,18 gram. Kita akan terus memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Lebak,” ungkap Malik, Senin (19/12/2022).
Malik juga menegaskan penyalahgunaan narkoba sangat berbahaya karena dapat merusak masa depan para pemuda sebagai generasi bangsa.
“Narkoba bisa masuk ke semua kalangan; anak-anak, pemuda maupun orang dewasa. Oleh karena itu, perlu kerja sama seluruh komponen masyarakat, khususnya warga Lebak dalam memberantas,” ujarnya.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*/dhimas)
Discussion about this post