Jumat, Maret 31, 2023
  • Login
No Result
View All Result
  • Barometer Pendidikan
  • Barometer Hukum Dan Kriminal
  • Barometer Sosial Masyarakat
  • Barometer Politik
  • Barometer Olah Raga
  • Barometer Hankam
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Barometer Inspirasi
  • Barometer Desa
  • Barometer Hiburan
  • Barometer Humaniora
  • Barometer Gaya Hidup
  • Barometer Info KPK
  • Barometer Pertanian
  • Barometer Seni Budaya
  • Barometer Sudahkah Anda Tahu
Home Barometer Sumsel

Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda OKU Selatan Ditangkap Satres Narkoba Polres Lambar

by redaksi
16 Maret, 2023
in Barometer Sumsel
0
Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda OKU Selatan Ditangkap Satres Narkoba Polres Lambar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BAROMETER.ID (Lampung): Kedapatan membawa sabu, seorang pemuda inisial YH (29) warga Desa Simpang Sender, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan ditangkap Satres Narkoba Polres Lampung Barat di Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Sukau, Rabu (15/03/2023).

Penangkapan bermula ketika polisi mendapat informasi adanya seseorang yang dicurigai membawa narkoba di Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat.

Mendapat informasi tersebut, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan menangkap pelaku. Saat digeledah, polisi mendapati kotak rokok berisi dua plastik klip berisi diduga sabu.

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kasat Res Narkoba Iptu Juherdi Sumandi, mengatakan tersangka diamankan karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

“Tersangka kita amankan karena saat digeledah ditemukan barang bukti sebuah kotak rokok yang di dalamnya terdapat dua buah plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Juherdi.

Dia juga mengatakan saat ini YH diamankan di Mapolres Lampung Barat atas dugaan melakukan tindak pidana narkotika dan akan dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Akibat perbuatannya, YH terancam pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” ungkap Kasat. (*/sandori)

Previous Post

Arahan Tegas Kapolri di Rakernis Bareskrim Polri

Next Post

Danrem 043 Gatam Sambut Kunjungan Silaturahmi Rektor Unila

Related Posts

40 Pelajar Bidang Vokasi Pertambangan di Sumsel Dikirim ke Rindam IV Diponegoro
Barometer Sumsel

40 Pelajar Bidang Vokasi Pertambangan di Sumsel Dikirim ke Rindam IV Diponegoro

25 Desember, 2022
Gudang BBM di Muara Enim Terbakar, Tiga Orang Meninggal
Barometer Sumsel

Gudang BBM di Muara Enim Terbakar, Tiga Orang Meninggal

20 Desember, 2022
Perkosa IRT, Petani di Musi Rawas Utara Ditangkap Polisi
Barometer Sumsel

Perkosa IRT, Petani di Musi Rawas Utara Ditangkap Polisi

14 Oktober, 2022
Next Post
Danrem 043 Gatam Sambut Kunjungan Silaturahmi Rektor Unila

Danrem 043 Gatam Sambut Kunjungan Silaturahmi Rektor Unila

Discussion about this post

BAROMETER.ID

Box Redaksi © 2022 Barometer.id .

Jaringan Media

  • Barometer Pendidikan
  • Barometer Hukum Dan Kriminal
  • Barometer Sosial Masyarakat
  • Barometer Politik
  • Barometer Olah Raga
  • Barometer Hankam

Follow Us

No Result
View All Result
  • #23615 (tanpa judul)
  • #22010 (tanpa judul)
  • Custom Essays – Why Are They Really Being Used?

  • Custom Essays Isn’t Difficult to Create
  • Custom Term Papers
  • Essay Writing – How to Write a Fantastic Introduction
  • Finding the Many Benefits That You Can Gain From Research Paper Writing Services
  • Home
  • How To Compose My Essay – Step By Step Plan
  • Redaksi
  • Research Paper Writing Service – How to Pick the Best One?

  • Sample Page
  • Things to Look For When Searching For a Legit essay Service

Box Redaksi © 2022 Barometer.id .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In